Depok (Antaranews Megapolitan) - Sidang lanjutan kasus First Travel yang mendengarkan keterangan saksi dari mantan karyawan biro perjalanan umrah tersebut mengungkap ada investasi di Koperasi Pandawa.
Saksi Rizky Muhammad yang merupakan mantan karyawan First Travel dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu mengatakan, ada dana untuk program bayi tabung Rp250 juta dan investasi ke KSP Pandawa Rp100 juta.
Rizky mengatakan dirinya mengelola dana First Travel sebesar Rp1 miliar.
Selain untuk bayi tabung dan Pandawa, dana juga digunakan untuk membeli satu buah mobil box, mobil merek Nissa Xtrail Rp150 juta dan mobil Honda Civic Rp140 juta.
Dikatakannya sisa dana tersebut sudah dikembalikan waktu di-BAP di Bareskrim dan mobil di Pengadilan.
"Sisa uang tersebut sudah saya serahkan semuanya," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel menghadirkan 16 saksi dalam sidang lanjutan kasus biro perjalanan umrah tersebut di Pengadilan Negeri Depok.
"Saksi dibagi menjadi dua, yaitu 1 sampai 6 orang satu kelompok dan 7-16 yang merupakan saksi dari perbankan disatukan," kata jaksa penuntut umum Herry Jerman.
Ke-16 saksi tersebut antara lain dari vendor, mitra kerja, perbankan, mantan karyawan dan juga Esti Agustin yang merupakan mantan kekasih dari terdakwa Kiki.
Baca juga: Ada 16 saksi yang dihadirkan pada sidang First Travel
Baca Ini: Sidang First Travel, Usya Sumiarti terima transferan Rp24 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Saksi Rizky Muhammad yang merupakan mantan karyawan First Travel dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu mengatakan, ada dana untuk program bayi tabung Rp250 juta dan investasi ke KSP Pandawa Rp100 juta.
Rizky mengatakan dirinya mengelola dana First Travel sebesar Rp1 miliar.
Selain untuk bayi tabung dan Pandawa, dana juga digunakan untuk membeli satu buah mobil box, mobil merek Nissa Xtrail Rp150 juta dan mobil Honda Civic Rp140 juta.
Dikatakannya sisa dana tersebut sudah dikembalikan waktu di-BAP di Bareskrim dan mobil di Pengadilan.
"Sisa uang tersebut sudah saya serahkan semuanya," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel menghadirkan 16 saksi dalam sidang lanjutan kasus biro perjalanan umrah tersebut di Pengadilan Negeri Depok.
"Saksi dibagi menjadi dua, yaitu 1 sampai 6 orang satu kelompok dan 7-16 yang merupakan saksi dari perbankan disatukan," kata jaksa penuntut umum Herry Jerman.
Ke-16 saksi tersebut antara lain dari vendor, mitra kerja, perbankan, mantan karyawan dan juga Esti Agustin yang merupakan mantan kekasih dari terdakwa Kiki.
Baca juga: Ada 16 saksi yang dihadirkan pada sidang First Travel
Baca Ini: Sidang First Travel, Usya Sumiarti terima transferan Rp24 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018