Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Asosiasi Muslimah Pengusaha se-Indonesia (Alisa) mengkritisi kepatuhan pengelola pusat perbelanjaan modern atau mal pada peraturan penyediaan ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. UMKM memiliki porsi 20-30 persen untuk berdagang di mal," kata Ketua Umum Alisa Khadijah Ina Marlina di Bekasi, Selasa.

Hal itu dikatakannya usai menghadiri kegiatan Kopi Darat 2 bersama 150 pelaku UMKM Jabodetabek di Pasar Proyek Trade Center Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur.

Menurut dia, dari belasan mal di Kota Bekasi, mayoritas masih terkesan acuh pada aturan tersebut.

"Pada realitanya, dari total penyediaan ruang usaha 20-30 persen di mal, hanya 5 persen yang dipenuhi oleh pihak pengelola," katanya.

Ina yang juga menjabat sebagai Ketua UKM Mandiri Syariah Kota Bekasi itu beranggapan bahwa pengelola mal yang acuh itu adalah yang kini tengah tumbuh secara positif.

"Biasanya mal yang merasa eksklusif, dia merasa tidak pantas memunculkan produk dalam negeri, merasa produk dalam negeri tidak pantas," katanya.

Kehadiran pelaku UKM justru dibutuhkan pada mal yang tengah mengalami keterpurukan usaha dengan dalih untuk memenuhi tenant dan merangsang kehadiran pengunjung.

"Biasanya mal yang sudah mati suri, baru mencari kami (UMKM) untuk ditempatkan di malnya. Justru kami yang rugi karena pengunjung sepi," katanya.

Pihaknya meminta pemerintah untuk menindak tegas oknum pengelola mal yang acuh pada aturan tersebut.

"Saya imbau pemerintah menindak tegas mal yang tidak memberikan fasilitas UMKM sesuai pasal yang berlaku, bahwa pengusaha besar harus fasilitasi 20-30 persen UMKM. Saya tidak minta gratis, kami juga mendidik anggota untuk tetap berbayar walau dengan harga di bawah pasaran. Misalnya, satu lokal yang normalnya Rp6 juta per bulan, kami bayar Rp2 juta per bulan," katanya.

Selain itu, sosialiassi perihal penyediaan ruang berdagang bagi UMKM juga perlu diintensifkan sebab masih banyak pengelola mal yang kurang paham dengan aturan tersebut.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018