Depok (Antaranews Megapolitan) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel Herry Jerman mengatakan saksi dari London yang bernama Usya Sumiarti menerima transfer dari First Travel secara berturut-turut mulai 2014 hingga 2015 sebesar Rp24 miliar.
"Transfer dilakukan mulai 2014 sampai akhir 2015 kalau ditotal jumlahnya mencapai Rp24 miliar," kata Herry usai sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok Jawa Barat, Senin.
Dikatakannya terdakwa Andika tidak bisa membawa uang tunai oleh karena itu perlu melalui saksi Usya inilah uang tersebut dikirim.
Peruntukannya untuk liburan keluarga bukan sekali tetapi berulang kali. Mereka berlibur ke London, Paris, Amsterdam, Swiss, dan Italia.
Sekitar satu minggu keluarga Andika menginap di Hotel Continental London dengan dengan tarif Rp8 juta semalam. Keluarga Andika berada di hotel tersebut selama 5-7 hari.
"Jelas transfer tersebut menggunakan rekening First Travel, bukan atas nama Andika secara pribadi," jelasnya.
Ia mengatakan transfer uang tersebut digunakan oleh terdakwa Andika untuk keperluan liburan keluarga keliling eropa, kegiatan Hello Indonesia dan juga membeli restoran di London Inggris.
Herry menjelaskan transferan ini merupakan salah satu unsur menyamarkan uang First Travel.
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan dua orang saksi, selain saksi dari London tersebut artis Syahrini juga hadir untuk memberikan keterangan dalam kasus First Travel kali ini.
Dalam kesaksiannya Syahrini membantah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar seperti yang disebut-sebut sebelumnya.
Artis Syahrini membayar biaya umroh Rp167 juta untuk rombongan keluarga yang berjumlah 12 orang dengan harus mengirim di Instagram miliknya dua kali sehari.
"Saya juga harus mewawancarai jamaah umroh dan mempostingnya ke Instagram miliknya," katanya.
Pelantun lagu Sesuatu ini berangkat umroh pada 26 Maret 2017 selama 9 hari dengan mengajak 12 rombongan keluarganya. Terakhir jumlahnya bertambah satu menjadi 13 dan menyetor Rp30 juta sehingga total mencapai Rp197 juta.
Dalam kesaksiannya Syahrini menceritakan mengetahui jasa umroh First Travel dari make artis yang bernama Beno yang juga teman dari terdakwa Anissa Hasibuan.
Syahrini menjelaskan tidak mengetahui kiprah First Travel karena yang menangani umroh ini adalah adiknya yang juga managernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Transfer dilakukan mulai 2014 sampai akhir 2015 kalau ditotal jumlahnya mencapai Rp24 miliar," kata Herry usai sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok Jawa Barat, Senin.
Dikatakannya terdakwa Andika tidak bisa membawa uang tunai oleh karena itu perlu melalui saksi Usya inilah uang tersebut dikirim.
Peruntukannya untuk liburan keluarga bukan sekali tetapi berulang kali. Mereka berlibur ke London, Paris, Amsterdam, Swiss, dan Italia.
Sekitar satu minggu keluarga Andika menginap di Hotel Continental London dengan dengan tarif Rp8 juta semalam. Keluarga Andika berada di hotel tersebut selama 5-7 hari.
"Jelas transfer tersebut menggunakan rekening First Travel, bukan atas nama Andika secara pribadi," jelasnya.
Ia mengatakan transfer uang tersebut digunakan oleh terdakwa Andika untuk keperluan liburan keluarga keliling eropa, kegiatan Hello Indonesia dan juga membeli restoran di London Inggris.
Herry menjelaskan transferan ini merupakan salah satu unsur menyamarkan uang First Travel.
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan dua orang saksi, selain saksi dari London tersebut artis Syahrini juga hadir untuk memberikan keterangan dalam kasus First Travel kali ini.
Dalam kesaksiannya Syahrini membantah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar seperti yang disebut-sebut sebelumnya.
Artis Syahrini membayar biaya umroh Rp167 juta untuk rombongan keluarga yang berjumlah 12 orang dengan harus mengirim di Instagram miliknya dua kali sehari.
"Saya juga harus mewawancarai jamaah umroh dan mempostingnya ke Instagram miliknya," katanya.
Pelantun lagu Sesuatu ini berangkat umroh pada 26 Maret 2017 selama 9 hari dengan mengajak 12 rombongan keluarganya. Terakhir jumlahnya bertambah satu menjadi 13 dan menyetor Rp30 juta sehingga total mencapai Rp197 juta.
Dalam kesaksiannya Syahrini menceritakan mengetahui jasa umroh First Travel dari make artis yang bernama Beno yang juga teman dari terdakwa Anissa Hasibuan.
Syahrini menjelaskan tidak mengetahui kiprah First Travel karena yang menangani umroh ini adalah adiknya yang juga managernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018