Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai penggantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka belum perlu diterbitkan.

"Ini 'kan kondisinya tidak genting. Jumlah yang tersangka juga tidak banyak. Kondisinya belum memaksa," ujar Menko Polhukam di Jakarta, Rabu.

Mantan Panglima TNI itu kemudian menjelaskan penerbitan Perppu lebih tepat dilakukan jika persoalan korupsi calon kepala daerah itu sudah berdampak pada sektor ekonomi, keamanan, pariwisata serta bidang-bidang lainnya.

Ia menambahkan, pembuatan Perppu juga akan memakan waktu dan  aturannya tidak boleh melenceng dari ketentuan yang ada pada produk hukum di atasnya.

Terkait dengan itu,  penerbitan Perppu dinilai bisa tidak efektif karena melalui pertimbangan yang dikeluarkan terburu-buru, tidak jauh jaraknya dengan hari pemungutan suara pada Pilkada 2018, yakni pada 27 Juni 2018.

Walaupun jumlah calon kepala daerah tersangka hanya sedikit, menurut Wiranto, pemerintah akan tetap mengantisipasi munculnya masalah yang mungkin timbul akibat persoalan tersebut dan  mengganggu pelaksanaan Pilkada 2018.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk pilkada, agar calon kepala daerah yang menjadi tersangka dapat diganti. 

Pewarta: Agita Tarigan

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018