Bogor (Antaranews Megapolitan) - Revisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diajukan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, sejak 2016 kini memasuki tahap finalisasi dan mendapat dukungan dari DPRD untuk segera disetujui.

"Alhamdulillah hari ini tahap finalisasi revisi Perda KTR," kata Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bogor Erni Yuniarti di Bogor, Senin.

Erni mengatakan hari ini digelar rapat finalisasi Raperda KTR Kota Bogor antara Dinkes dan DPRD. Dalam rapat tersebut dibahas pasal per pasal yang diajukan oleh Dinkes untuk direvisi.

Menurut Erni, rapat tersebut berlangsung cukup alot, adu argumentasi dan alasan antara legislatif dan eksekutif. Beberapa revisi yang diusulkan oleh Dinkes adalah mengatur penggunaan Vape, Shisha, larangan "smoking area" serta pengaturan penjualan rokok bagi anak di bawah 18 tahun.

"Semua usulan revisi diterima, alhamdulillah DPRD mendukung Dinkes," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Promosi Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Bogor Erna Nuraini menyambut baik diterimannya draft revisi yang sudah mewakili semua aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui dengar pendapat dan diskusi grup terarah selama beberapa kali.

"Baik dewan maupun Pemda Kota Bogor memiliki semangat yang sama dan sejalan untuk merevisi Perda KTR ini menjadi lebih baik, dan nantinya implementasinya jadi lebih baik," kata Erna.

Erna berharap dengan disetujui draft revisi Perda KTR yang diajukan Dinas kesehatan oleh DPRD mudah-mudahan dapat terus disetujui sampai paripurna dan pengesahan revisi Perda.

"Revisi Perda KTR akan semakin memperkuat dan tidak ada aturan di atas (undang-undang) yang kita langgar, termasuk larangan displai rokok di ritel menjadi inisiatif Kota Bogor," kata Erna.

Sejak 2016 Dinkes Kota Bogor telah mengajukan revisi Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009, beberapa poin yang dimasukkan dalam raperda seperti pengaturan penggunaan vape, rokok elektrik, shisha, pembatasan usia pembelian rokok serta "smoking area" dan menambah definisi batasan area merokok di luar pagar, menambahkan pasar setiap pelanggaran perokok di tempat umum terancam pidana.

Dengan revisi ini menghasilkan Perda KTR yang lebih lengkap dan mengakomodir semua kawasan di Kota Bogor, serta menjangkau seluruh usia.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018