Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, menangkap enam pelaku peracik dan penjual minuman keras oplosan di dua tempat berbeda, yakni di Babelan dan Tambun Utara.

"Pelaku itu antaranya berinisial RS, T, AS alias E, SM alias S, dan AR. Sejumlah pelaku ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polrestro Bekasi AKBP Eko Fanani di Kabupaten Bekasi, Senin.

Menurut dia, dalam penangkapan itu pelaku RS kedapatan membawa 29 bungkus minuman keras dengan campuran jenis gingseng. Dan T membawa 40 bungkus plastik berjenis yang sama dengan RS.

Kemudian AS berhasil dibekuk di Tambun Utara dengan barang bukti berupa minuman keras bercampur gingseng sebanyak 10 bungkus plastik.

Sedangkan SM membawa enam, SR delapan, dan AR tiga oplosan gingseng.

Dari keterangan pelaku kadar alkohol yang digunakan sebesar 96 persen. Pelaku mengaku melakukan peracikan (oplosan) secara manual.

Dan bahan campuran itu antaranya extra joss, kuku bima, sirup rasa jeruk, minuman keras berjenis Ciu, dan lain sebagainya. Dengan adanya penangkapan tersebut, kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengetahui penyuplai bahan utamanya.

Ia menambahkan dalam aksinya pelaku dalam sehari berhasil menjual minuman keras oplosan sebanyak lima hingga sepuluh liter untuk satu harinya.

Dan itu biasa dijual bebas bagi kalangan anak muda dengan harga Rp10.000 sampai Rp20.000 untuk setiap kantong plastik berukuran satu liter.

Dalam hal tersebut anggota berhasil menyita barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi minuman keras oplosan gingseng. Dan sepuluh bungkus plastik oplosan jenis gingseng.

Selain itu setengah ember minuman oplosan jenis gingseng. Dalam penangkapan itu pelaku dinyatakan telah melanggar aturan hukum dan kesehatan karenanya sudah ada korban jiwa yang meninggal dunia.

Lanjut AKBP Eko Fanani menjelaskan dalam hal ini adalah salah satu bentuk antisipasi dalam menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah hukumnya. Dan juga sebagai bentuk pengamanan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Selanjutnya untuk keenam pelaku tersebut dikenakan pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Pangan No.18 Tahun 2013 Jo pasal 204 ayat 1 KUHP.

Itu berarti keenam pelaku dapat diancam hukuman dengan batas maksimal lima tahun kurungan penjara atau denda sebanyak sepuluh juta rupiah.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018