Karawang (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk diberikan kepada puluhan ribu guru mengaji yang tersebar pada 30 kecamatan.?
"Uang Rp12 miliar itu akan diberikan kepada 10 ribu guru ngaji. Masing-masing guru ngaji akan mendapatkan Rp1,2 juta," kata Kabag Kesra Pemkab Karawang Matin Abdul Rajak, di Karawang, Rabu.
Terkait dengan data guru ngaji itu, validasi?datanya dilakukan oleh Kasi Kesos setiap kecamatan. Kemudian guru ngaji hasil pendataan itu diserahkan ke pemkab setempat.
Teknis pembagiannya dilakukan langsung kepada guru ngaji melalui Bank Jabar Banten. Pemberian apresiasi terhadap guru ngaji ini akan diberikan saat menjelang lebaran.?
"Ini program rutin pemkab, sebagai penghargaan terhadap jasa-jasa beliau. Kami juga tengah berupaya untuk meningkatkan uang kadeudeuh ini," katanya lagi.
Dia berharap ke depan guru ngaji di Karawang bisa lebih bersemangat, sebab kehadiran mereka bertujuan untuk membentuk masyarakat yang agamis.
Upaya untuk mendukung masyarakat yang agamis, Pemkab Karawang juga mencoba menggodok Peraturan Bupati (Perbub) Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemmar).
Perbub tersebut dimaksudkan untuk mengajak para orang tua beragama Islam mendorong anak-anaknya yang berusia 6-18 tahun untuk pergi mengaji di masjid-masjid atau musala.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Uang Rp12 miliar itu akan diberikan kepada 10 ribu guru ngaji. Masing-masing guru ngaji akan mendapatkan Rp1,2 juta," kata Kabag Kesra Pemkab Karawang Matin Abdul Rajak, di Karawang, Rabu.
Terkait dengan data guru ngaji itu, validasi?datanya dilakukan oleh Kasi Kesos setiap kecamatan. Kemudian guru ngaji hasil pendataan itu diserahkan ke pemkab setempat.
Teknis pembagiannya dilakukan langsung kepada guru ngaji melalui Bank Jabar Banten. Pemberian apresiasi terhadap guru ngaji ini akan diberikan saat menjelang lebaran.?
"Ini program rutin pemkab, sebagai penghargaan terhadap jasa-jasa beliau. Kami juga tengah berupaya untuk meningkatkan uang kadeudeuh ini," katanya lagi.
Dia berharap ke depan guru ngaji di Karawang bisa lebih bersemangat, sebab kehadiran mereka bertujuan untuk membentuk masyarakat yang agamis.
Upaya untuk mendukung masyarakat yang agamis, Pemkab Karawang juga mencoba menggodok Peraturan Bupati (Perbub) Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemmar).
Perbub tersebut dimaksudkan untuk mengajak para orang tua beragama Islam mendorong anak-anaknya yang berusia 6-18 tahun untuk pergi mengaji di masjid-masjid atau musala.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018