Depok (Antaranews Megapolitan) - Sidang lanjutan kasus First Travel dengan tiga terdakwa diagendakan pemeriksaan para saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Kota Depok Teguh Arifianto, di PN Depok, Senin 96 saksi dipersiapkan untuk mendengarkan keterangan mereka.
Saksi-saksi itu antara lain agen-agen First Travel, Kemenag, dan juga artis Syahrini dan lainnya.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.
Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat sudah menyiapkan 96 saksi.
Penasehat hukum tiga terdakwa kasus First Travel, Wawan Ardianto tidak melakukan eksepsi dalam persidangan, namun hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset milik terdakwa.
Surat tertanggal 26 Januari 2018 ini mencantumkan aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko.
Mengenai nilai nominal aset yang disita tersebut penasehat hukum belum bisa menentukan jumlahnya karena masih menunggu dari tim appraisal independen untuk menilai aset tersebut.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel, Hery Jerman menyatakan belum bisa menjual aset barang bukti yang disita dari ketiga terdakwa.
"Aset-aset yang disita belum bisa dijual karena terkait dengan sidang pemeriksaan materi pokok perkara," kata Hery Jerman.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Hery mengatakan tidak mudah menjual aset barang bukti itu karena ada yang diagunkan dan dikuasai orang lain sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Untuk itu tentunya sidang tetap harus dilaksanakan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Juru bicara Pengadilan Negeri Kota Depok Teguh Arifianto, di PN Depok, Senin 96 saksi dipersiapkan untuk mendengarkan keterangan mereka.
Saksi-saksi itu antara lain agen-agen First Travel, Kemenag, dan juga artis Syahrini dan lainnya.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.
Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat sudah menyiapkan 96 saksi.
Penasehat hukum tiga terdakwa kasus First Travel, Wawan Ardianto tidak melakukan eksepsi dalam persidangan, namun hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset milik terdakwa.
Surat tertanggal 26 Januari 2018 ini mencantumkan aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko.
Mengenai nilai nominal aset yang disita tersebut penasehat hukum belum bisa menentukan jumlahnya karena masih menunggu dari tim appraisal independen untuk menilai aset tersebut.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel, Hery Jerman menyatakan belum bisa menjual aset barang bukti yang disita dari ketiga terdakwa.
"Aset-aset yang disita belum bisa dijual karena terkait dengan sidang pemeriksaan materi pokok perkara," kata Hery Jerman.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Hery mengatakan tidak mudah menjual aset barang bukti itu karena ada yang diagunkan dan dikuasai orang lain sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Untuk itu tentunya sidang tetap harus dilaksanakan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018