Cikarang (Antaranews Megapolitan) - Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membutuhkan waktu selama setahun untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung Pemilihan Kepalaq Desa (Pilkades) secara e-voting.

"Kalau memang digunakan tahun ini kemungkinan tak terkejar, tapi kalau pada 2019 kemungkinan siap digunakan," kata Sekretaris Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Beny Saputra, di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan, wacana Pilkades secara e-voting digagas oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) setempat terhadap 154 desa pada 28 September 2018 secara serentak.

Mekanisme pengumpulan suara dilakukan melalui alat pendukung e-voting yang akan merekam suara pemilih berdasarkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Warga yang masuk ke dalam daftar pilih tinggal menunjukan e-KTP yang ditempelkan langsung ke alat e-voting, setelah data terverifikasi maka pemilih langsung diarahkan petugas ke bilik suara dan memilih kepala desa melalui layar sentuh.

Dikatakan Beny, pelaksanaan Pilkades serentak menggunakan sistem e-voting kemungkinan besar sulit untuk diterapkan pada tahun ini.

''Belum ada komunikasi kepada kita dari BPMPD, kita masih menunggu usulan dari mereka,'' katanya.

Menurutnya, untuk merealisasika gagasan itu membutuhkan waktu panjang, sebab perlu persiapan alat, edukasi hak pemilih, dan lain.

Beny mengatakan, pihaknya perlu mengalokasikan anggaran dalam menerapkan e-voting serta mengajarkan cara menunaikan hak pilih via elektronik.

"Bahkan, regulasinya juga harus dipersiapkan dalam bentuk anggarannya kemudian azas Pemilunya dapat atau tidak dan lain sebagainya,'' katanya.

Beny meminta penerapan e-voting dikaji ulang terlebih dahulu agar implementasinya berjalan lancar dan tidak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018