Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PMFSI) Cabang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan sebanyak empat anggotanya telah dilepaskan polisi setempat pascapenangkapan dalam aksi demonstrasi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Kamis.

"Empat rekan kami yang semula ditangkap oleh polisi pukul 11.30 WIB, sudah dibebaskan pada pukul 13.30 WIB. Mereka hanya menjalani pemeriksaan saja terkait aksi tadi," kata Ketua Cabang FSPMI Bekasi Amir Mahfud kepada Antara melalui sambungan telepon.

Menurut dia, insiden penangkapan itu berawal saat sekitar 1.000 lebih anggotanya menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penetapan UMSK 2018 ke Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat.

Sesuai dengan izin keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian setempat, aksi yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu seharusnya mengarah ke Plaza Pemkab Bekasi.

"Sesuai instruksi jam 10.00 WIB ke Plaza Pemkab Bekasi karena sudah disiapkan pengawalan polisi. Tapi ternyata ada teman-teman lain yang justru konvoi ke lokasi lain sehingga melebar tujuannya. Namanya massa (berjumlah banyak), ditambah semangat UMSK yang sampai sekarang belum ada titik temu, sebagian buruh justru konvoi," katanya.

Polisi menganggap, hal itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal izin keramaian, sehingga diambil tindakan tegas dengan membubarkan paksa demonstran dan empat di antaranya diamankan polisi untuk dimintai sejumlah keterangan di Mapolrestro Bekasi.

"Empat buruh yang semula ditangkap ini berasal dari pengurus FSPMI Kabupaten Bekasi. Tapi langsung dilpeas lagi tadi," katanya.

Terkait dengan persoalan UMSK di wilayah setempat, kata Amir, saat ini berjalan alot. Alasannya, pihak pemerintah daerah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beranggapan tidak perlu adanya penetapan UMSK pada tahun ini.

Menurut dia, dalam proses pembahasan awal, UMKS disepakati disahkan pada 22 Februari 2018, namun ternyata kembali diundur ke tanggal 27 Februari 2018.

"Seharusnya sudah menjadi fungsi pemerintah memfasilitasi kami dengan pengusaha. Harus konsisten, namun akhirnya kita ikutin maunya unsur Apindo dan pemerintah. Sampai di kemarin, kita aksi gak ada penetapan. Justru kita kembali dijanjikan pembahasannya pada 20 Maret 2018. Kenapa tidak konsisten," katanya.

Dalam tahapan pembahasan sebelumnya, kata Amir, forum menyepakati kajian kenaikan UMKS 2018 hanya berlaku di empat sektor, yakni otomotif, elektronik, logam dan farmasi kimia.

"Kita mau ada tambahan sektor lainnya sebab masih banyak yang belum terfasilitasi kenaikan UMSK-nya. Salah satunya sektor unggulan," katanya.

Secara terpisah, Kapolretsro Bekasi Kombes POl Candra Kusuma mengatakan tidak ada insiden penangkapan buruh dalam proses pembubaran aksi tersebut.

"Tidak ada yang kita tangkap. Situasi saat ini kondusif," ujarnya melalui pesan singkat.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018