Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Bekasi Kota, Jawa Barat, memastikan seluruh layanan klaim pasien amputasi jari, Atika Nafitasari (26), telah sepenuhnya diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.

"Berdasarkan dokumen Penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja nomor JKKK0120177-6495157921 atas nama Atika Nafitasari sudah seluruhnya tanggung jawab BPJSTK dijalankan," kata Kabid Pemasaran BPJSTK Bekasi Kota Eni Purwanti di Bekasi, Kamis.

Atika saat ini berstatus sebagai mantan pekerja di PT Nanbu Plastics Cibitung, Kabupaten Bekasi setelah habis masa kontrak kerjanya pada Desember 2017.

Warga Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi yang berkerja pada perusahaan daur ulang biji plastik menjadi suku cadang otomotif itu menjalani kontrak kerja selama 2015-2016.

Namun pada 26 September 2016 pekerja pada bagian alat pres itu mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan ujung jari tengah sebelah kanannya terpotong alat pres.

Keesokan harinya, Atika pergi berobat ke Rumah Sakit Hermina Grand Wisata Tambun, Kabupaten Bekasi dan dinyatakan sembuh oleh tim medis pada Oktober 2016.

"Dokter pada saat itu bilang kondisi jari saya sudah sembuh dan dipastikan kuku saya akan hilang (tidak tumbuh lagi). Namun pada kurun waktu 2017 setelah masa kontrak kerja saya habis, tiba-tiba tumbuh kuku secara tidak normal. Kuku ini tumbuh menyamping dan membuat daging kuku saya bernanah," kata Atika.

Hasil konsultasinya pada dokter yang sama di RS Hermina Grand Wisata menyarankan agar luka infeksi pada jari pasien segera dilakukan amputasi untuk menghindari pembusukan.

Namun Atika mengaku sudah tidak memperoleh akses pembiayaan BPJSTK karena dirinya tidak memiliki kelengkapan persyaratan berupa kartu BPJSTK hingga saat ini.

"Saya tidak ada uang untuk amputasi. Makanya saya dan teman-teman seprofesi mendatangi kantor BPJSTK untuk mengonsultasikan permasalahan saya. Setiap kali pergi berobat, saya selalu ditolak karena tidak punya kartu BPJSTK," katanya.

Kedatangan Atika bersama puluhan rekannya disambut baik oleh manajemen BPJSTK Bekasi Kota termasuk Kepala BPJSTK Mariansah dan jajarannya.

"Atika terdaftar sebagai peserta BPJSTK sejak Februari 2016. Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk pasien sudah kita bayarkan berupa santunan cacat Rp5 juta lebih dan biaya perawatan medis totalnya Rp15 juta pada 2016," kata Eni.

Menurut dia, pihaknya tidak bisa membantu proses amputasi jari pasien menyusul sudah keluarnya surat penyataan medis yang menyebutkan luka Atika sudah sembuh.

"Namun saya bersama tim akan mendatangi dokter bersangkutan serta pihak manajemen perusahaan untuk mengonsultasikan persoalan pembiayaan amputasi jari Atika," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018