Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merazia timbangan pada 12 pasar tradisional daerah setempat untuk mengantisipasi adanya kecurangan dilakukan pedagang.
"Razia ini dilakukan dengan cara mengambil semua alat ukur mulai dari timbangan dan literan milik pedagang untuk melakukan tera ulang," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Mulyadi, di Kabupaten Bekasi, Senin.
Menurut dia, dalam pelaksanaannya agar pedagang juga dapat melakukan jual beli dengan konsumen, petugas akan meminjamkan alat timbangannya.
Timbangan milik pedagang sementara waktu diambil, untuk melakukan pengecekan tera. Hal ini sudah menjadi rutinitas agar pedagang tidak curang saat melayani pembeli.
Selain itu, upaya itu dilakukan untuk menarik retribusi bagi pemerintah daerah. Pada bulan Januari 2018 sudah terkumpul sebanyak Rp1,3 miliar retribusi tersebut.
Razia itu dilakukan secara acak, dan berjalan selama satu tahun. Pasalnya pada daerah setempat tidak hanya ada 12 pasar tradisional.
Tetapi masih banyak pasar tradisional di 23 kecamatan yang belum terdaftar, sehingga memerlukan waktu agar pembeli tidak dirugikan.
Ia menambahkan, untuk pembayaran retribusi alat ukur, pedagang langsung melakukan pembayaran melalui rekening bank yang ditunjuk Pemkab Bekasi.
Dalam upaya tersebut, petugas tidak menerima pembayaran dalam bentuk uang, agar untuk mempersempit peluang petugas melakukan pungutan liar.
Kebijakan tersebut sesuai arahan dari Bupati Bekasi dalam bentuk surat edaran, dan harus ditaati agar pungutan liar dapat terhindarkan.
Mulyadi menjelaskan, razia timbangan di pasar bukan hanya untuk mencegah kerugian konsumen karena kecurangan alat ukur oleh oknum pedagang.
Namun, retribusi yang bisa didapatkan oleh Pemkab Bekasi dari alat ukur berupa timbangan atau lainnya untuk ditera ulang oleh petugas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Razia ini dilakukan dengan cara mengambil semua alat ukur mulai dari timbangan dan literan milik pedagang untuk melakukan tera ulang," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Mulyadi, di Kabupaten Bekasi, Senin.
Menurut dia, dalam pelaksanaannya agar pedagang juga dapat melakukan jual beli dengan konsumen, petugas akan meminjamkan alat timbangannya.
Timbangan milik pedagang sementara waktu diambil, untuk melakukan pengecekan tera. Hal ini sudah menjadi rutinitas agar pedagang tidak curang saat melayani pembeli.
Selain itu, upaya itu dilakukan untuk menarik retribusi bagi pemerintah daerah. Pada bulan Januari 2018 sudah terkumpul sebanyak Rp1,3 miliar retribusi tersebut.
Razia itu dilakukan secara acak, dan berjalan selama satu tahun. Pasalnya pada daerah setempat tidak hanya ada 12 pasar tradisional.
Tetapi masih banyak pasar tradisional di 23 kecamatan yang belum terdaftar, sehingga memerlukan waktu agar pembeli tidak dirugikan.
Ia menambahkan, untuk pembayaran retribusi alat ukur, pedagang langsung melakukan pembayaran melalui rekening bank yang ditunjuk Pemkab Bekasi.
Dalam upaya tersebut, petugas tidak menerima pembayaran dalam bentuk uang, agar untuk mempersempit peluang petugas melakukan pungutan liar.
Kebijakan tersebut sesuai arahan dari Bupati Bekasi dalam bentuk surat edaran, dan harus ditaati agar pungutan liar dapat terhindarkan.
Mulyadi menjelaskan, razia timbangan di pasar bukan hanya untuk mencegah kerugian konsumen karena kecurangan alat ukur oleh oknum pedagang.
Namun, retribusi yang bisa didapatkan oleh Pemkab Bekasi dari alat ukur berupa timbangan atau lainnya untuk ditera ulang oleh petugas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018