Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diminta segera memutuskan status Lapangan migas Sukowati yang dikelola Joint Operation Body Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java (JOB PPEJ) pascaberakhirnya kontrak pengelolaan Blok Tuban, 28 Februari 2018.

"Pelepasan Sukowati sebaiknya segera diputuskan oleh pemerintah supaya ada kepastian hukum berkaitan dengan industri migas," ujar pengamat hukum migas dari Universitas Airlangga Imam Prihadono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Imam mengatakan kelambanan pemerintah memutuskan dikhawatirkan dapat menimbulkan kontroversi adanya kepentingan tertentu dibalik penentuan pengelolaan Lapangan Sukowati.

Saat ini JOB PPEJ mengelola Blok Tuban di Jawa Timur, berikut unitisasi Sukowati yang 80 persen hak partisipasinya dimiliki Pertamina EP dan 20 persen oleh JOB PPEJ.

Di Blok Tuban, PHE dan Petrochina berbagi porsi hak partisipasi masing-masing 50 persen.

Dari total produksi PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 barel per hari, sebesar 80 persen berasal dari Lapangan Sukowati. Namun seiring berakhirnya kontrak Blok Tuban, skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) berubah menjadi gross split. Sementara untuk Lapangan Sukowati tetap menggunakan skema cost recovery.

Menurut Imam, pemisahan atau gross split dimungkinkan, namun perlu disepakati bersama dengan mitra. Jika tidak, hal ini bisa memicu sengketa di kemudian hari.

"Solusi lainnya dari split, dijadikan satu namun pengelolaan tetap oleh Pertamina," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menunjuk PPEJ untuk mengelola Blok Tuban, termasuk Lapangan Sukowati hingga penandatanganan kontrak PSC yang baru dilakukan.

Imam mengatakan kondisi saat ini bukan lagi hanya sekadar menunjuk Pertamina EP untuk mengelola Lapangan Sukowati, namun ada pertimbangan lainnya yang tidak dibuka ke publik.

"Tampaknya memang diperlukan transparansi yang lebih baik dalam proses penunjukan ini agar tidak menjadi preseden yang berlanjut terus di masa depan," ujarnya.

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengatakan berdasarkan regulasi posisi Pertamina untuk mendapat pengelolaan di Lapangan Sukowati dan Blok Tuban secara keseluruhan sangat kuat. Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 cukup jelas dan memberikan keistimewaan kepada Pertamina.

"Dari aspek mekanisme right to match, Pertamina juga berhak mendapatkan prioritas karena memegang share yang paling besar," kata dia.

Menurut Komaidi, dari kondisi yang ada seharusnya tidak perlu ada keraguan pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan Blok Tuban kepada Pertamina.

Perpanjangan dimungkinkan bila keadaan memaksa untuk itu. Namun pemerintah perlu menjelaskan kepada publik kenapa langkah tersebut diambil serta apa rencana ke depannya, kata dia.

Pewarta: Faisal Yunianto

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018