Ankara (Antaranews Megapolitan/Reuters) - Pengadilan Turki pada Jumat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap enam wartawan, termasuk dua orang terkemuka yang bersaudara, karena merancang percobaan kudeta pada 2016, menurut laporan media negara.
Hukuman tersebut merupakan perubahan haluan yang tajam setelah pengadilan tertinggi negara itu memerintahkan agar para wartawan tersebut dibebaskan.
Mehmet Altan, seorang profesor bidang ekonomi merangkap wartawan, beserta saudaranya yang juga wartawan, Ahmet, sebelumnya dituding menyampaikan pesan-pesan rahasia dalam sebuah acara bincang-bincang televisi, satu hari sebelum pemberontakan militer digugurkan.
Seorang wartawan terkenal lainnya, Nazli Ilicak, juga dijatuhi hukuman serupa.
Kasus itu menggarisbawahi kekhawatiran mendalam soal kebebasan pers di Turki, juga soal kemandirian lembaga peradilan di bawah Presiden Tayyip Erdogan.
Sejak percobaan kudeta itu, sudah lebih dari 50.000 orang yang dipenjara dan lebih dari 150.000 lainnya dipecat atau diberhentikan sementara dari pekerjaan mereka.
Para pejabat pengadilan belum bisa membenarkan laporan yang dikeluarkan stasiun penyiaran miliki negara, TRT Haber, itu.
Seluruh enam wartawan membantah tuduhan. Setidaknya tiga dari mereka sudah berada di penjara selama sekitar 17 bulan.
Pengadilan konstitusional, yang merupakan pengadilan tertinggi Turki, sebelumnya memutuskan agar Mehmet Altan dibebaskan dengan mengatakan bahwa penahanan itu melanggar hak-haknya.
Namun, pengadilan pidana menolak permintaan tersebut dan memutuskan untuk tetap menahan Mehmet di penjara sementara persidangan berlanjut.
Ahmet Altan dikenai tuduhan setelah ia mengatakan dalam suatu acara, "Perkembangan apa pun yang mengarah pada kudeta militer di Turki, dengan membuat keputusan yang sama, Erdogan sedang membuka jalan yang sama".
Dalam program yang sama, Mehmet Altan meminta "struktur lainnya" di dalam pemerintahan yang mengawasi perkembangan itu "untuk melakukan sesuatu".
Jaksa menganggap bahwa komentar-komentar itu merupakan pesan rahasia kepada para pengikut Fethullah Gulen, ulama Turki yang dituding Ankara sebagai sosok yang menggerakkan percobaan kudeta.
Penerjemah: T. Mutiasari.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Hukuman tersebut merupakan perubahan haluan yang tajam setelah pengadilan tertinggi negara itu memerintahkan agar para wartawan tersebut dibebaskan.
Mehmet Altan, seorang profesor bidang ekonomi merangkap wartawan, beserta saudaranya yang juga wartawan, Ahmet, sebelumnya dituding menyampaikan pesan-pesan rahasia dalam sebuah acara bincang-bincang televisi, satu hari sebelum pemberontakan militer digugurkan.
Seorang wartawan terkenal lainnya, Nazli Ilicak, juga dijatuhi hukuman serupa.
Kasus itu menggarisbawahi kekhawatiran mendalam soal kebebasan pers di Turki, juga soal kemandirian lembaga peradilan di bawah Presiden Tayyip Erdogan.
Sejak percobaan kudeta itu, sudah lebih dari 50.000 orang yang dipenjara dan lebih dari 150.000 lainnya dipecat atau diberhentikan sementara dari pekerjaan mereka.
Para pejabat pengadilan belum bisa membenarkan laporan yang dikeluarkan stasiun penyiaran miliki negara, TRT Haber, itu.
Seluruh enam wartawan membantah tuduhan. Setidaknya tiga dari mereka sudah berada di penjara selama sekitar 17 bulan.
Pengadilan konstitusional, yang merupakan pengadilan tertinggi Turki, sebelumnya memutuskan agar Mehmet Altan dibebaskan dengan mengatakan bahwa penahanan itu melanggar hak-haknya.
Namun, pengadilan pidana menolak permintaan tersebut dan memutuskan untuk tetap menahan Mehmet di penjara sementara persidangan berlanjut.
Ahmet Altan dikenai tuduhan setelah ia mengatakan dalam suatu acara, "Perkembangan apa pun yang mengarah pada kudeta militer di Turki, dengan membuat keputusan yang sama, Erdogan sedang membuka jalan yang sama".
Dalam program yang sama, Mehmet Altan meminta "struktur lainnya" di dalam pemerintahan yang mengawasi perkembangan itu "untuk melakukan sesuatu".
Jaksa menganggap bahwa komentar-komentar itu merupakan pesan rahasia kepada para pengikut Fethullah Gulen, ulama Turki yang dituding Ankara sebagai sosok yang menggerakkan percobaan kudeta.
Penerjemah: T. Mutiasari.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018