Bogor (Antaranews Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat menginspeksi mendadak (sidak) terkait kepatuhan kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah warung dan sekolah-sekolah di wilayah Kecamatan Bogor Timur. 

"Kecamatan Bogor Timur salah satu kecamatan yang tingkat kepatuhan terhadap KTR masih rendah," kata Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erni Yuniarti, kepada Antara, Kamis.

Erni menyebutkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) tingkat kepatuhan KTR hampir di setiap kecamatan terdapat pelanggaran yang membuat implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2009 masih lemah terutama di tempat umum dan perkantoran.

Dalam rangka menindaklanjuti hasil monev tersebut, Satgas KTR dari unsur Dinkes, Satpol PP dan No Tobacco Community (NoTC) melakukan sidak ke sejumlah sarana tempat umum seperti warung, perkantoran dan sekolah.

"Terdapat dua tim yang bergerak ke sejumlah lokasi di wilayah Bogor Timur. Tim pertama menyasar warung dan sekolah-sekolah, tim kedua menyasar kantor instansi pemerintahan," kata Erni.

Dari hasil sidak lanjut Erni, masih ditemukan pelanggaran Perda KTR terutama di warung-warung masih banyak spanduk-spanduk rokok yang terpasang.

"Cara bertindak kami hanya melakukan pembinaan, menginformasikan bahwa spanduk rokok tidak dibolehkan dipasang. Kami menggantinya dengan spanduk iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok," kata Erni.

Pelanggaran juga ditemukan di sejumlah sekolah seperti SMP PGRI 15, dan SDN Katulampa 3 di Kelurahan Katulampa. Satgas menemukan adanya puntung rokok di area sekolah, dan adanya asbak.

Petugas lalu membuat berita acara bagi sekolah untuk meningkatkan kepatuhannya terhadap Perda KTR dan melakukan pengawasan di lingkungan sekolah.

Erni akan memberikan surat teguran pertama bagi sekolah-sekolah yang kedapatan melanggar Perda KTR. Jika pada sidak berikutnya masih ditemukan, dan bila sudah mendapatkan surat teguran ketiga pihak sekolah akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta.

"Sekolah beralasan puntung rokok dari petugas yang jaga malam, atau penjemput anak sekolah," kata Erni.

Erni mengimbau pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan dan mau menegur siapa saja yang merokok di area sekolah, dan bisa memberikan sanksi kepada perokok yang ada di area sekolah.

"Apalagi ini sekolah negeri milik pemerintah, harusnya bisa memberi contoh lebih baik dari sekolah swasta," kata Erni.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018