Bogor (Antaranews Megapolitan) - Hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, tingkat kepatuhan terhadap Peraturan Daerah No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tiap-tiap wilayah masih rendah.

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinkes Kota Bogor, Erni Yuniarti, kepada Antara, Kamis, menyebutkan pelanggaran KTR masih ditemukan di semua kecamatan Kota Bogor.

"Kami melakukan monev bulan Oktober sampai November 2017 untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR, hasilnya masih banyak yang melanggar, artinya tingkat kepatuhannya masih rendah," kata Erni.

Ia menjelaskan, monitoring dan evaluasi atau monev dilakukan di tujuh kawasan tanpa rokok seperti sekolah, kantor instansi pemerintah, sekolah, tempat ibadah, serta tempat umum seperti warung, restoran, pusat perbelanjaan, pasar, dan sarana olahraga.

"Monev kami lakukan di tujuh dari delapan kawasan tanpa rokok yang ada di Perda, kecuali angkot," katanya.

Beberapa pelanggaran yang masih ditemukan seperti masih ditemukannya putung rokok di area kantor pemerintahan, sekolahan, restoran, maupun sarana olahraga.

Pelanggaran lainnya ditemukan banyak spanduks-spanduk rokok yang terpasang di sejumlah warung-warung, baik warung yang ada di dekat sekolah, fasilitas umum, maupun pemukiman penduduk.

Erni mengatakan Dinas Kesehatan telah melakukan pembinaan terkait KTR kepada seluruh aparat di wilayah. Bahkan telah membentuk kelompok Satgas KTR dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KTR.

"Oleh karena itu kami melakukan monev ini, karena kami sudah melakukan pembinaan terus menerus ke wilayah. Sejauh mana implementasinya, kami tindak lanjuti," katanya.

Menindaklanjuti hasil monev tingkat kepatuhan KTR tersebut, Tim Dinkes beserta Satpol PP dan No Tobacco Community (NOTC) melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik-titik per kecamatan.

"Sidak untuk melihat langsung lokasi-likasi yang masih rendah tingkat kepatuhan KTR-nya untuk selanjutnya kita berikan surat peringatan," kata Erni.

Pemerintah Kota Bogor sejak 2009 telah menerbitkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan tersebut mengatur tentang larangan merokok di delapan kawasan, serta melarang segala bentuk promosi, iklan, maupun sponsor industri rokok diperkuat dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Reklame.

Hingga kini Kota Bogor menjadi rujukan tingkat nasional dalam implementasi Perda KTR. Selain memiliki regulasi atau payung hukum yang kuat. Pemkot Bogor melalui Dinkes juga memiliki kebijakan Tipiring KTR yang dilaksanakan setiap tahunnya. Tipiring KTR yakni berupa sidak ke sejumlah KTR, perokok yang kedapatan melanggar KTR akan dikenai sanksi denda oleh majelis hakim.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018