Seorang ayah berinisial FR (29) di Kota Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) karena mencabuli putri kandung yang berusia dua tahun.

"Penetapan tersangka cukup lama, setelah laporan dari ibu kandung korban pada Oktober 2024 karena banyak kesulitan," jelas Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yuliyanto di Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim, Rabu.

Kesulitan penetapan tersangka sangat banyak karena korban anak berusia dua tahun sehingga penanganan terkesan lambat, lanjut dia, tetapi sebenarnya penyidik melakukan penyidikan perkara tersebut secara maraton.

Penyidik Polda Kaltim menetapkan FR ayah kandung korban sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan dengan melibatkan berbagai pihak di antaranya dokter forensik, psikologi klinis dan asosiasi psikologi forensik.

Baca juga: Polda NTT periksa 9 saksi terkait kasus pencabulan Kapolres Ngada pada anak di bawah umur
Baca juga: Polisi selidiki kasus pencabulan dengan terduga pelaku oknum staf Pengadilan Negeri

"Berdasarkan alat komunikasi kedua orang tua korban dari analisis percakapan alat komunikasi dalam gelar perkara disimpulkan tersangka adalah FR ayah korban," katanya.

"Aksi yang dilakukan FR memasukkan jarinya ke alat kelamin korban, sehingga mengakibatkan luka robek pada selaput dara korban," tambahnya.

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Kaltim melakukan pertemuan sebanyak tujuh kali diantaranya dengan psikologi klinis, asosiasi psikologi forensik, dan dokter forensik sebelum menetapkan FR sebagai tersangka.

Poda Kaltim juga kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan uji forensik beserta para saksi dan pihak terkait.

Baca juga: Polisi jamin identitas korban pencabulan guru di Cianjur

Kemudian dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA Kota Balikpapan untuk dilakukan uji klinis sebanyak tujuh kali asesmen.dan uji forensik beserta para saksi dan pihak terkait.

Visum dilakukan dokter forensik d Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanudjoso Djatiwibowo Kota Balikpapan, serta melakukan koordinasi dengan ahli hukum pidana umum.

"Penyidik juga meminta keterangan lima orang saksi, kemudian melakukan beberapa kali gelar perkara dan akhirnya FR ayah kandung korban ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yulianto.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan/Muhammad Solih Januar

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025