Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penatataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah melakukan verikasi terhadap lima dari 40 perusahaan yang masuk daftar hitam (Blacklist) dikarenakan tidak dapat menyelesaikan sejumlah kegiatan tepat waktu.

"Lima perusahaan itu belum dapat dipublikasikan secara langsung karenanya masih ada benerapa hal yang harus diselesaikan," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin di Kabupaten Bekasi, Selasa.

Menurut dia permasalahn tersebut tentunya harus ditindaklanjuti dan memberikan hukuman yaitu pelarangan mengikuti maupun mengerjakan kegiatan pembangunan infrastruktur.

Seperti halnya pengerjaan bangunan sekolahan di Desa Kertajaya, Kecamatan Cikarang Timur yang hanya berjalan 30 persen dengan kegiatan pembangunan dan renovasi sekolah dasar.

Padahal pada pengerjaan tersebut pada jarak 50 meter terdapat rumah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Dengan adanya hal tersebut tentunya harus ada sanksi dan ditindaklanjuti.

Selain itu pada 35 perusahaan tidak dinyatakan masuk pada daftar hitam karenanya pengerjaan kegiatan sudah terlaksana.

Dan itu masuk pada piutang pengerjaan dimana masa pelelangan tinggal satu bulan. Sehingga bila dipaksakan untuk menjalankan kegiatan pembangunan maka tidak maksimal.

Ia menambahkan dalam pelaksanaan pemberian sanksi tersebut sudah melakukan verifikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) bagian Pokja.

Oleh sebab itu dalam pengerjaan beberapa kegiatan 35 perusahaan akan terlaksana setelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sudah dilegalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bekasi.

Namun pada pelaksanaannya akan ada sistem lelang ulang bagi beberapa perusahaan tersebut. Itu artinya 35 perusahaan tersebut diantaranya akan mengikuti lelang ulang.

Lanjut Jamaludin menjelaskan dalam krgiatan tersebut sudah dilakukan verifikasi bersama yang sesuai aturan ataupun regulasinya.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018