Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Sukabumi, Jawa Barat membuka pelaporan atau pengaduan pelanggaran pemilihan kepala daerah serentak 2018 secara online.

"Konsep pengaduan secara `online` pelanggaran baik pemilihan calon Wali dan Wakil Wali Kota Sukabumi maupun calon Gubernur dan Wagub Jabar untuk memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi serta mempercepat pengaduan pelanggaran," kata Ketua Panwaslu Kota Sukabumi M Aminundin di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, dengan disiapkan layanan seperti ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi aktif warga Kota Sukabumi dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap setuap pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada.

Selain itu, partisipasi warga ini sangat penting untuk meminimalisasikan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan baik relawan, pasangan calon kepala daerah, tim sukses maupun pendukung calon.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada warga agar memanfaatkan pelayanan tersebut dan segera melapor jika melihat atau mengetahui apabila ada pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada ini.

"Petugas kami ada yang bersiaga untuk menerima laporan tersebut dan langsung menindaklanjutinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Panwaslu Kota Sukabumi," tambahnya.

Di sisi lain, Aminudin mengatakan dengan adanya layanan pelaporan secara online tersebut diharapkan angka partisipasi masyarakat dalam Pilkada Kota Sukabumi 2018 ini meningkat dan menekan angka warga yang golong putih atau golput.

Lanjut dia, adanya pelayanan itu juga kinerja petugas panwaslu bisa lebih efektif dan efisien untuk mencegah terjadinya pelanggaran baik kecurangan, perusaka atribut kampanye, kampanye hitam dan lain-lain.

Pihaknya juga tidak segan menindak tegas pelaku pelanggar pilkada apalagi yang menyebarkan informasi hoax serta SARA bisa dipidanakan. "Kami menginginkan pilkada tahun ini bisa memberikan pembelajaran politik yang cerdas," katanya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018