Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat menangkap dua pelaku kasus sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat.
"Pemalsuan terbongkar saat petugas yang tengah melakukan obeservasi mendapat Iaporan bahwa di Perum Sektor 5 RT 01/12 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan ada pemalsuan STNK," kata Kepala Polrestro Bekasi, Kombes Polisi Candra Sukma Kumara di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Menurut dia pelaku yang berhasil diamanakan berinisial KA dan N. Dalam penangkapan kedua pelaku tersebut petugas Polrestro Bekasi bekerjasama dengan masyarakat setempat.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap satu unit mobil yang diduga dokumennya palsu.
Kemudian petugas langsung melakukan pengecekan terhadap STNK tersebut dan menemukan kejanggalan. Dan setelah dilakukan penelitian secara mendetail ternyata dokumen kepemilikan kendaraan itu memang palsu.
Petugas membawa kedua tersangka ke Polres Metro Bekasi guna mendengarkan keterangan dan sebagai upaya mengungkap jaringannya.
Petugas mengamankan tiga buah STNK palsu atas nama KA dan empat unit mobil.
Dalam keterangannya tersangka pelaku sudah enam tahun melakukan pemalsuan dan membuat sekitar 150 surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu.
Kombes Polisi Candra Sukma menjelaskan kedua tersangka kasus pemalsuan dan atau pertolongan jahat dikenakan Pasal 263 KUHP dan 480 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Pemalsuan terbongkar saat petugas yang tengah melakukan obeservasi mendapat Iaporan bahwa di Perum Sektor 5 RT 01/12 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan ada pemalsuan STNK," kata Kepala Polrestro Bekasi, Kombes Polisi Candra Sukma Kumara di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Menurut dia pelaku yang berhasil diamanakan berinisial KA dan N. Dalam penangkapan kedua pelaku tersebut petugas Polrestro Bekasi bekerjasama dengan masyarakat setempat.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap satu unit mobil yang diduga dokumennya palsu.
Kemudian petugas langsung melakukan pengecekan terhadap STNK tersebut dan menemukan kejanggalan. Dan setelah dilakukan penelitian secara mendetail ternyata dokumen kepemilikan kendaraan itu memang palsu.
Petugas membawa kedua tersangka ke Polres Metro Bekasi guna mendengarkan keterangan dan sebagai upaya mengungkap jaringannya.
Petugas mengamankan tiga buah STNK palsu atas nama KA dan empat unit mobil.
Dalam keterangannya tersangka pelaku sudah enam tahun melakukan pemalsuan dan membuat sekitar 150 surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu.
Kombes Polisi Candra Sukma menjelaskan kedua tersangka kasus pemalsuan dan atau pertolongan jahat dikenakan Pasal 263 KUHP dan 480 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018