Bogor (Antaranews Megapolitan) - Direktorat Kajian Strategis Pertanian (KSKP) IPB mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat kebijakan denda bagi pemilik lahan yang membiarkan lahannya terlantar dan tidak produktif.

Kasubdit Program Aksi dan Kebijakan Pertanian KSKP-IPB Dr Handian P di Bogor, Rabu, jumlah lahan terlantar di wilayah Kabupaten Bogor cukup banyak yakni 13 rinu hektare.

"Ini baru di Kabupaten Bogor saja, di Kabupaten Sukabumi, Cianjur juga banyak lahan terlantar ini. Banyak yang membeli lahan hanya untuk investasi, kemudian dibiarkan saja tanpa dikelola," kata Handian.

Kondisi ini cukup kontradiktif dengan luas lahan pertanian di Indonesia. Berdasarkan data BPS menunjukkan dari 191 juga hektare luas wilayah darat, hanya sekita 40 juta hektare atau 21 persen yang merupakan lahan pertanian, khusus untuk padi hanya 10 perden, sisanya perkebunan dan lainnya.

Sementara itu, Sensus Pertanian 2013 mencatat golong petani dengan luas lahan 0,20 hingga 0,49 hektare mendominasi rumah tangga petani di Indonesia. Ironinya FAO memperlihatkan negara-negara maju justru mengalokasikan lahan pertanian dalam proporsi sangat besar, seperti Inggris sebesar 71 persen, Australia 53 persen dari luas wilayahnya.

Handian menyebutkan lahan terlantar yang ada di wilayah Indonesia khususnya Kabupaten Bogor bisa dipakai untuk keperluan budidaya pertanian, tetapi oleh pemiliknya dibiarkan begitu saja.

Direktorat KSKP IPB telah melakukan penelitian di Kabupaten Bogor tahun 2013 ditemukan lahan terlantar sekitar 9.600 hektare. Lahan-lahan tersebut dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya.

Lalu tahun 2016 Bappeda Kabupaten Bogor kembali melakukan pendataan dengan melaksanakan survei yang hampir mirip dengan penelitian KSKP yakni menggunakan citra satelit. Ditemukan 10 ribu hektare lahan terlantar.

Terbaru 2017 Bappenda melakukan pendataan lewat pendamping desa, ditemukan angka 13 ribu hektare lahan terlantar, yang tercatat dengan nama dan alamat pemiliknya.

"Nama pemiliknya siapa, dan alamatnya sudah ada lengkap," kata Handian.

Hasil penelitian KSKP IPB dari 13 ribu hektare lahan tidak produktif tersebut sebanyak 70 persen merupakan warga kota bukan penduduk asli Bogor.

Menurut Handian langkah ke depan bisa jadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengoptimalkan keberadaan lahan terlantar tersebut.

IPB sudah membuat beberapa model pemanfaatan lahan terlantar, tetapk belum skala besar, mulai dari 1.000 sampai 2.000 meter, ada juga yang sampai 5.000 meter.

"IPB manfaatkan lahan ini untuk agrocifor pohon dicampur dengan rumput untuk pakan sapi, ada juga lengkuas yang ditanam di wilayah Gunung Putri," katanya.

Handian mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemkab Bogor terkait lahan terlantar tersebut. Pemerintah dapat mendukung ketahanan pangan, salah satunya dengan alternatif lahan pertanian.

Ia mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut ada beberapa kebijakan yang dapat dilakukan yakni memberikan insentif kepada pemilik lahan telantar untuk mengoptimalkan lahannya.

"Atau denda untuk pemilik lahan yang menelantarkan lahannya," kata Hendian.

Ia menambahkan pemanfaatan lahan terlantar bisa untuk memperluas lahan pertanian, atau menjadi lahan alternatif untuk mendukung kebijakan ketahanan pangan.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018