Bogor (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mengambil tindakan preventif tidak mengeluarkan izin tempat hiburan malam (THM) pascakejadian perkelahian antara anggota Brimob dengan warga sipil yang menewaskan satu orang dan satu lainnya kritis di salah satu THM.

"Saya minta perizinan tidak lagi mengeluarkan izin THM walau untuk karaoke, terutama di wilayah-wilayah yang tidak mudah terpantau," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melalui obrolan grup Pemkot Bogor, Minggu.

Tindakan tegas juga diberikan kepada salah satu THM (Lipss Karaoke) yang menjadi lokasi perkelahian antara Brigadir R dan korban F pada Sabtu malam, hingga menewaskan F yang diketahui kader dari Partai Gerindra di Jl Sukasari, Bogor Timur.

"Kami sedang memeriksa izin-izin dari Lipss. Kalau sudah habis izinnya kita tutup langsung, tidak diperpanjang," katanya.

Bima menegaskan kalau izin Lips masih ada pihaknya akan mengkaji untuk dihentikan operasionalnya dengan melihat pelanggaran-pelanggaran yang ada.

Menurut keterangan polisi, perkelahian terjadi antara Briptu ARSS yakni anggota Brimob dengan Fernando Alan Joshua Wowor (26) di parkiran tempat hiburan malam Kota Bogor.

Peristiwa tersebut menyebabkan Fernando meninggal dunia dikarenakan letusan senjata api, sedangkan Briptu R mengalami luka berat dan kritis di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta, akibat dikeroyok sejumlah orang.

Polresta Bogor Kota melakukan penyelikan kasus perkelahian tersebut dengan melaksanakan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa sejumlah saksi.

Sementara itu sikap Pemerintah Kota Bogor untuk menutup tempat hiburan malam mendapat dukungan dari ulama. Salah satunya KH Ahmad Dahlan pimpinan Pondok Pesantren An Nuroniyah, Kedung Halang.

Menurutnya, para ulama dan masyarakat mendukung langkah Pemerintah Kota Bogor karena untuk menghapus kemunkaran bukan hanya tugas ulama dan kyai tetapi juga pemerintah.

"Sinergi antara ulama dan pemerintah harus dipertahankan. Karena ulama, umaro dan masyarakat tidak bisa dipisahkan. Ulama dan ustadz hanya bisa menyampaikan dalil lewat dakwah. Tanpa dukungan kebijakan pemerintah tidak akan berhasil," katanya.

KH Dahlan menambahkan tidakan tegas Pemkot Bogor merupakan bentuk keberpihakan wali kota kepada kepentingan umat dan masyarakat banyak.

"Kami (ulama) tidak bisa mendatangi tempat prostitusi dan lain sebagainya, bisa fitnah dan bisa disebut melanggar HAM. Kalau kebijakan itu keluar dari pemerintah yang punya kekuasaan untuk itu. Ulama sangat mendukung," kata KH Dahlan.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018