Karawang (Antaranews Megapolitan) - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyatakan perusahaan yang membuang limbah ke sungai Citarum harus diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

"Organisasi perangkat daerah terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang harus berani menindak tegas perusahaan yang membuang limbah ke Citarum," katanya disela rapat penataan sungai Citarum, di Karawang, Kamis.

Ia mengatakan, perusahaan yang tidak bisa diajak bekerja sama dan tidak mau mengelola limbahnya sesuai ketentuan yang berlaku, tapi memilih membuang limbah ke sungai Citarum, itu perlu sanksi tegas berupa penyegelan dan pencabutan izin usaha.

Bupati menyatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang siap mendukung Gerakan Citarum Harum yang dipimpin Menko Maritim dengan melibatkan 12 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Masing-masing organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang akan diberikan alokasi anggaran untuk ikut serta dalam Gerakan Citarum Harum tersebut.

"Seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, sudah dialokasikan anggaran Rp3 miliar untuk mendukung gerakan itu. Termasuk organisasi perangkat daerah lainnya, dialokasikan pula anggarannya," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan mengatakan, panjang sungai Citarum di wilayah Karawang mencapai 117 kilometer, itu rencan dengan pencemaran.

Ia mengatakan, sebanyak 81 perusahaan mengklaim telah mengolah limbahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tapi diduga masih ada beberapa perusahaan nakal yang langsung membuang limbahnya ke sungai Citarum.

Untuk perusahaan yang diduga melakukan pencemaran sungai Citarum, itu diberi sanksi berupa teguran tertulis, sanksi paksaan dari pemkab serta sanksi pencabutan izin.

"Tapi biasanya, jika sudah ada teguran tertulis, perusahaan yang diduga mencemari Citarum langsung memperbaiki kesalahannya," kata dia.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018