Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan memidanakan kepala sekolah menengah pertama negeri (SMPN) yang melakukan pungutan kepada orang tua murid saat mengambil rapor.

"Itu adalah bentuk pelanggaran aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Kusuma Ridwan di Cikarang, Rabu.

Menurut dia, pungutan tersebut merupakan pelanggaran etika maupun aturan.

"Setiap sekolah sudah mendapatkan anggaran operasional baik dari pusat maupun daerah," katanya.

Pemerintah memberikan bantuan melalui program bantuan operasional sekolah (BOS) setiap tahunnya.

Oleh karena itu, ia meminta orang tua murid melaporkan tindakan tidak terpuji kepada Dinas Pendidikan setempat agar dapat segera menindaklanjutinya.

Ia juga mengatakan pihaknya akan memanggil seluruh kepala sekolah untuk membahas adanya laporan beberapa sekolah meminta sejumlah uang pada saat pembagian rapor.

Sebelumnya, salah satu orang tua siswa yang bersekolah di salah satu SMPN Kecamatan Sukawangi mengaku dikenakan pungutan saat mengambil rapor.

Dari laporan tersebut sekolah meminta uang tebusan rapor sebesar Rp40.000 dan itu diberlakukan untuk semua murid.

Bahkan, menurut pengakuan orang tua murid itu, jika tidak membayar, maka siswa akan mendapat teguran bahkan dimarahi oleh para guru sekolah tersebut.

"Ini adalah pelanggaran hukum yang tentunya menyimpang dari regulasi. Ini dapat dipidanakan bila terbukti menyalahgunakan aturan maupun kewenangan dalam meminta pungutan kepada setiap siswa-siswi," ujarnya.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018