Bogor (Antaranews Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat terud meningkatkan layanan kesehatan di masyarakat dengan menambah dua puskesmas rawat inap, hingga akhir Desember 2017 total sudah ada enam puskesmas yang melayani rawat inap.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Armen S Juhari saat dihubungi Jumat, mengatakan penambahan jumlah tersebut sesuai dengan target RPJMD Kota Bogor yang mengamanatkan minimal setiap kecamatan memiliki satu puskesmas rawat inap.

"Jadi hingga 2017 ini Kota Bogor sudah memiliki enam puskesmas rawat inap, sesuai dengan RPJMD masing-masing kecamatan memiliki satu," kata Armen.

Armen mengatakan dua puskesmas rawat inap tersebut telah diresmikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, kemarin. Yakni Puskesmas Merdeka dan Puskesmas Pulo Armien.

Ia menjelaskan total ada 25 puskesmas induk di Kota Bogor, dari jumlah tersebut enam puskesmas rawat inap. Dari enam puskesmas rawat inap tersebut berada di Kecamatan Bogor Utara, Kecamatan Bogor Barat, dua di Kecamatan Tanah Sareal, satu di Kecamatan Bogor Tengah.

Untuk Kecamatan Bogor Timur, masih berstatus puskesmas rawat inap untuk persalinan, belum untuk ful rawat inap dan persalinan.

"Sebenarnya Kota Bogor memiliki dua Puskesmas rawat inap untuk persalinan, yakni Puskesmas Bogor Timur, dan Puskesmas Pulo Armin," katanya.

Tahun 2018 lanjutnya jumlah puskesmas rawat inap akan bertambah menjadi delapan unit yakni Puskesmas Cipaku di Kecamatan Bogor Selatan. Masing-masing puskesmas menyediakan tiga ruang rawat inap, yakni untuk pasien laki-laki, perempuan dan anak.

"Rata-rata satu puskesmas memiliki 10 tempat tidur perawatan," kata Armen.

Selain penambahan jumlah puskesmas rawat inap, Dinkes Kota Bogor juga menambah jumlah puskesmas induk yang tadinya 24 menjadi 25 puskesmas induk yakni Puskesmas Mulyaharja naik tingkat dari puskesmas pembatu menjadi puskesmas induk.

"Kota Bogor memiliki 25 puskesmas induk dan 30 puskemas pembantu, jadi total ada 55 puskesmas. Jika disesuaikan dengan jumlah kelurahan masih kurang 13 puskesmas lagi," katanya.

Adanya penambahan jumlah puskesmas rawat inap ini, lanjut Armen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 yang mengharuskan puskesmas memiliki layanan rawat inap.

"Dengan adanya puskesmas rawat inap ini layanan kesehatan dapat terjangkau oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu menumpuk lagi di rumah sakit," katanya.

Armen menambahkan tujuan didirikannya puskesmas tidak hanya untuk perawatan kesehatan masyarakat saja, tetap ikut menyadarkan masyarakat untuk beprilaku hidup sehat.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017