Jakarta (Antara Megapolitan) - Sebanyak 50 relawan, mahasiswa, aktivis anti rokok melakukan Aksi Bisu di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Cilandak, Jakarta, Jumat, memprotes para pengunjung dan "tenant" yang melanggar peraturan terkait kawasan tanpa rokok (KTR).

Para aktivis pengendalian tembakau melakukan aksi dengan cara menggunakan masker respirator ganda, dan kaos anti rokok dengan tanda pagar Theyliewedie sebagai bentuk protes.

Aksi dilakukan secara damai diawali mendatangi sejumlah kafe maupun restoran yang melakukan pelanggaran KTR, para aktivis mengenakan masker, lalu beraksi berjalan menuju lantai dasar pusat perbelanjaan.

Aksi Bisu memprotes pelanggaran peraturan larangan merokok yang dilakukan membuat kaget para pengunjung pusat perbelajaan yang sedang ramai, ketika seluruh aktivis terbaring dilantai selama beberapa saat.

Sejumlah petugas keamanan mall berupaya menghentikan aksi protes pelanggaran peraturan KTR tersebut.

Aksi para relawan berakhir setelah pihak keamanan membawa dua orang koordinator aksi untuk dimintai keterangan.



"Tujuan kami melakukan aksi ini adalah untuk memberi peringatan keras kepada Citos, bahwa mereka harus menaati perturan yang berlaku, dan bersikap tegas kepada semua tenant yang melanggar," kata Hasna Pradityas, juru bicara aksi.

Menurut Tyas sapaan akrab Hasna yang juga penggiat muda pengendalian tembakau, Citos paling banyak melanggar aturan Pemerintah DKI Jakarta.

Meski sudah dipasang petunjuk kawasan dilarang merokok di beberapa titik, tapi kenyataannya masih banyak ditemukan pemilik tenant dan pengunjung yang merokok secara bebas tanpa ditegur oleh petugas keamanan dalam Citos.

Bahkan terdapat pula satu stand milik salah satu industri rokok yang memasarkan produknya ke pengunjung.

Tyas mengatakan DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Gubernur No 50 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pembinaan, pengawasan, penegakan hukum kawasan dilarang merokok.

Selain itu, Pemerintah DKI sudah memberlakukan Pergub No 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok yang telah diubah menjadi Pergub DKI No 88 Tahun 2010. Dalam Pasal 18 pergub tersebut menyebutkan tempat atau ruangan untuk merokok harus dipisah, di luar dari gedung serta letaknya jauh dari dari pintu keluar.

Tyas mengatakan menerima banyak aduan dari masyarakat baik yang ditujukan ke Badan Pengelola Lingkungan Hidup DKI Jakarta, YLKI maupun ke komunitasnya terkait pelanggaran KTR di Citos.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya protes mulai dari melayangkan surat ke BPLH DKI Jakarta, maupun ke Ombudsman, tetapi tetap tidak digubris sampai kami melakukan aksi ini," katanya.

Tyas mengatakan, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan yang di antaranya adalah UU No 36 Tahun 2009 tentng kesehatan. Serta Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang antar lain mengatur mengenai kandungan kadar nikotin dn tar dalam rokok, keterangan label, produk dan penjualan rokok, serta iklan dan promosinya.

"Tapi adanya aturan tersebut Citos seakan-akan cuek tetap membolehkan pengunjungnya bebas merokok tanpa teguran," katanya.

Ia mengatakan aksi dilakukan bertepatan dengan Hari Ibu 22 Desember dan juga hari libur sekolah dimana banyak anak-anak dan ibu-ibu yang beraktivitas di pusat perbelanjaan yang belum bebas dari asap rokok.

Aksi Bisu tersebut ditujukan pula untuk mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif menegakkan peraturan kawasan dilarang merokok.

"Masyarakat harus mengingatkan dan menegur siapa saja yang merokok di dalam kawasan dilarang merokok, karena setiap orang punya hak mendapatkan udara bersih bebas asap rokok," katanya.

Aksi solidaritas protes pelanggaran kawasan dilarang merokok dilkukan oleh multi agen, kumpulan anak-anak muda pengendali tembakau dari berbagai organisasi di antaranya, Smoke Free Agent, Tobacco Community, dan Mahasiswa Muhammadiyah.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017