Karawang (Antara Megapolitan) - Penerbitan paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, Jawa Barat, selama Januari-Desember 2017 mengalami peningkatan sekitar 25,78 persen dibandingkan tahun 2016.

"Paspor yang kita terbitkan sepanjang tahun ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Karawang Yopie Asmara di Karawang, Rabu.

Ia mengatakan pada tahun 2017, pihaknya menerbitkan 37.509 dokumen perjalanan atau paspor, sedangkan pada 2016 tercatat 30.932 paspor yang telah diterbitkan.

Peningkatan jumlah paspor yang diterbitkan itu menyusul banyaknya masyarakat Karawang dan sekitarnya yang berangkat keluar negeri.

Penerbitan paspor itu sesuai dengan tugas Kantor Imigrasi Karawang yang memberikan pelayanan perizinan keimigrasian kepada warga negara Indonesia yang memerlukan dokumen perjalanan keluar negeri.

Meski begitu, Kantor Imigrasi Karawang juga telah menolak 34 permohonan penerbitan paspor karena pemohonnya diduga calon tenaga kerja Indonesia ilegal.

Petugas Kantor Imigrasi Karawang mengetahui kalau pemohon itu calon TKI ilegal saat pemohon menjalani tahapan penerbitan paspor. Pemohon juga tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat.

Selain memberikan pelayanan kepada WNI, Kantor Imigrasi Karawang juga melayani WNA yang datang dan berdiam di Karawang.

Sepanjang tahun 2017, Kantor Imigrasi Karawang telah menerbitkan izin tinggal bagi 3.180 WNA. Sedangkan pada tahun 2016, telah diterbitkan izin tinggal bagi 4.091 WNA.

Ribuan WNA tersebut kebanyakan berasal dari Jepang, India, Korea Selatan, Tiongkok dan Taiwan.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017