Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menggelar rapat kerja daerah semester dua, salah satu isu mencuat yang dibahas terkait implementasi transaksi non tunai dalam peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang berlaku mulai 2018.

Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintah (Tapem) Setda Kota Bogor Taufik Nur Rahmat, Kamis mengatakan implementasi transaksi non tunai sebagai kebijakan nasional yang menjadi bagian Gerakan Nasional Non Tunai.

Gerakan tersebut telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tertanggal 17 April 2017 lalu, tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi.

Instruksi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat Selasa kemarin (12/12) melalui penandatanganan kesepakatan bersama seluruh kepala daerah di Jawa Barat dengan Gubernur BI tentang implementasi transaksi non tunai.

"Sebab diamanatkan pelaksanaan transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah paling lambat dilakukan mulai 1 Januari 2018 mendatang," kata Taufik.

Taufik menyebutkan, Pemkot Bogor akan memacu langkah untuk mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan menyiapkan regulasi, aspek teknis dan SDM.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, jajaran Pemkot Bogor harus mempersiapkan langkah untuk implementasi transaksi non tunai agar bisa berjalan lancar. Langkah dan kebijakan yang telah disusun BPKAD harus mendapat dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah," katanya.

Rapat kerja daerah Pemerintah Kota Bogor juga membahas isu lainnya yakni terkait penerapan tunjangan berdasarkan evaluasi, dan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK).

Taufik menjelaskan penerapan tunjangan berdasarkan evaluasi jabatan menjadi bagian dari upaya memberikan penghargaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

"Tunjangan ini diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi seluruh ASN untuk terus memberikan kontribusi terhadap kota Bogor," katanya.

Taufik menyebutkan Rakerda yang dilaksnakan oleh Pemkot Bogor saat ini jadi salah satu forum penting untuk memberikan masukan dan pemikiran atas daftar analisis dan evaluasi yang telah disusun atas kerja keras tim yang dikomandoi Bagian Organisasi.

Sementara untuk penyelenggaraan PIS-PK di Kota Bogor, lanjut Taufik, dilaksanakan oleh Puskesmas melalui arahan Dinas Kesehatan dan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor.

Menurutnya Dinkes berperan dalam PIS-PK dengan mengadakan suatu Program Inovasi BAS (Bogor Anjang Sehat) yang diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

"PIS-PK harus terlaksana dengan standar yang baik dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bogor," katanya.

Ia menambahkan ada 12 indikator keluarga sehat dalam PIS-PK yakni keluarga mengikuti keluarga berencana, ibu bersalin di faskes, bayi mendapatkan imunisasi lengkap, bayi diberi asi eklusif selama enam bulan, pertumbuhan balita dipantau tiap bulan, penderita TB paru berobat sesuai standar, penderita hipertensi berobat teratur, gangguan jiwa berat tidak ditelantarkan, tidak ada anggota keluarga yang merokok, keluarga mempunyai akses terhadap air bersih, keluarga memiliki akses jamban sehat dan sekeluarga menjadi anggota JKN.***4*** Feru Lantara

T.KR-LR

(T.KR-LR/B/F006/F006) 14-12-2017 21:32:57

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017