Bekasi (Antara Megapolitan) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, meringkus empat pengedar narkoba di kalangan mahasiswa dengan barang bukti total 14,5 kilogram ganja.
"Tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (11/12). Mereka jaringan pemasok narkoba khusus kalangan mahasiswa," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, di Bekasi, Selasa.
Empat tersangka yang dibekuk di antaranya MA (24), MF (24), AAT (27), dan DS (23) berikut barang bukti 14,5 kilogram ganja kering siap edar yang dibungkus beberapa paket.
Barang terlarang itu, kata dia, diedarkan tersangka dengan harga yang bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp1 juta per kemasan kepada konsumennya.
"Mereka adalah sindikat jaringan pemasok ganja di lingkungan kampus di Bekasi. Konsumennya adalah mahasiswa," katanya.
Menurut dia, jaringan ini mengedarkan narkoba kepada mahasiswa sudah sejak lama dan baru tertangkap saat ini.
Indarto mengatakan, pengungkapan jaringan ini berawal dari adanya informasi transaksi narkoba di wilayah Bekasi dari anggota kepolisian di lapangan.
Dari informasi itu, kata dia, petugas melakukan pengintaian selama tiga hari di lokasi transaksi.
Dari hasil penyelidikan itu, kata dia, pada Senin (11/12) pukul 01.00 WIB petugas melakukan penggrebekan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan.
Di lokasi penggerebekan itu, petugas menangkap MA dengan barang bukti empat bungkus ganja kering yang sudah diedarkan.
Satu jam berselang, petugas mengamankan MF di wilayah Perumahan Papan Mas Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, namun tidak ditemukan barang bukti.
"MF mengaku kepada polisi telah memasok ganja kepada MA dengan nilai transaksi sekitar Rp900.000," katanya.
Kemudian petugas memburu AAT dan meringkusnya di Perumahan Griya Asri Tambun Selatan bersama DS berikut barang bukti 13 kilogram ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat, 38 klip ganja siap edar, dan satu kaleng makanan ringan Astor dan plastik berisikan ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda menambahkan, otak dari peredaran ganja di Bekasi itu adalah DS yang menerima langsung ganja tersebut dari Aceh.
"Mereka menjual di kampus, di Bekasi dan DKI Jakarta," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pemasoknya dari Aceh dan menelusuri jaringan tersebut.
"Tersangka yang kami tangkap merupakan mantan mahasiswa di wilayah Jakarta yang kerap menjual narkoba di lingkungan kampus," katanya.
Indarto menambahkan, tersangka saat ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pewarta:

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017