Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, menyebarkan 160 spanduk kawasan tanpa rokok (KTR) ke sejumlah warung untuk menggantikan penggunaan spanduk rokok yang selama ini masih marak digunakan.

"Karena jumlah spanduknya masih terbatas, kita prioritaskan pemasangan di lokasi dekat sekolah, dan pemasangan diserahkan ke masing-masing Puskesmas," kata Staf Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, Erni Yuniarti, kepada Antara, Selasa.

Erni menyebutkan pihaknya telah menyiapkan pembuatan warung tersebut sejak Oktober 2017. Pemasangan sudah dilakukan di sejumlah warung-warung baik oleh puskesmas maupun oleh petugas Dinkes pada setiap sidak yang dilakukan.

Selain spanduk juga ada stiker KTR yang berisi pesan warung tidak menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur.

Larangan penggunaan spanduk rokok di warung-warung tradisional diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR yang melarang mempromosikan, menjual, ataupun memproduksi rokok maupun minuman keras. Aturan lainnya ada pada Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang reklame.

"Warung-warung ini jumlahnya banyak dan belum terogranisir sehingga cukup sulit untuk menjangkau semuanya. Maka itu kita mengoptimalkan peran Puskesmas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan KTR," katanya.

Pemerintah Kota Bogor ingin memassifkan penerapan KTR hingga ke warung-warung yang selama ini menjadi sasaran strategis para industri rokok untuk mempromosikan diri lewat spanduk yang dimanfaatkan sebagai penghalau panas atau silau.

Pemilik warung biasa mendapa uang setiap kali pemasangan spanduk rokok. Dan pemilik warung juga membutuhkan spanduk-spanduk tersebut untuk penghalau panas.

"Kebanyakan pemilik warung tidak tau adanya aturan KTR ini, makanya mereka masih memasang spanduk rokok. Tapi begitu kita ganti dengan spanduk KTR mereka menerimanya," kata Erni.

Pemasangan spanduk KTR bagian dari upaya penertiban reklame rokok ilegal yang masih marak di warung-warung. Penindakan yang dilakukan Pemkot Bogor terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warung-warung tidak semena-mena, tetapi melalui pendekatan persuasif.

"Warung ini berbeda dengan ritel modern yang sudah mulai patuh. Karena warung kecil ini banyak dan tidak ada lembaganya, jadi agak sulit," katanya.

Upaya lainnya yang dilakukan melibatkan karang taruna untuk menyebarkan stiker-stiker KTR ke sejumlah warung yang ada di wilayahnya.

Stiker dan spanduk yang dibuat melalui penganggaran Dinas Kesehatan tertera tulisan "warung ini tidak menjual rokok pada anak-anak di bawah umur" dan pesan sosial berbunyi "selamatkan generasi muda kita dari racun rokok".

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017