Kepolisian Resor Garut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 500 gram.

"Kami telah menangkap seorang pria berinisial KD atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram, yang nilainya sekitar Rp500 juta," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman di Garut, Sabtu.

Polisi menangkap KD (39) warga Sukawening, Kabupaten Garut di rumahnya, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam stoples kue untuk mengelabui petugas.

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah seorang di Bogor yang saat ini keberadaan orang tersebut masih dalam pengejaran polisi.

"Hasil pemeriksaan, pelaku memesan barang dari pemasok asal Bogor, ini sudah diperiksa di Mapolres Garut," katanya.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan kasus yang cukup besar dalam awal tahun 2025.

Sabu-sabu dengan berat setengah kilogram itu, jika diuangkan bisa sampai Rp500 juta, dan jumlah itu jarang dimiliki pengedar di Garut.

Baca juga: Badan Nasional Narkotika Provinsi Aceh gagalkan peredaran 33 kilogram sabu

Baca juga: BNN ungkap keterlibatan anak dalam penyelundupan narkoba

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025