Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral turut mendukung perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia namun harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
“Kami mendukung, syarat dan ketentuan berlaku,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, di Jakarta, Jumat.
Izin ekspor konsentrat tembaga telah berakhir sejak 31 Desember 2024, tetapi, pada Oktober 2024, terjadi kebakaran yang menimpa unit pengolahan asam sulfat milik smelter Freeport di Gresik.
Insiden tersebut menyebabkan Freeport belum bisa melakukan produksi lantaran operasional milik Freeport di Gresik terhenti sementara waktu. Hal itu melandasi Freeport mengajukan perpanjangan ekspor ke pemerintah.
Pemerintah belum memberi izin ekspor konsentrat kepada Freeport, karena baru merampungkan proses investigasi atas smelter yang terbakar.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Tri menyampaikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan.
Editor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025