Karawang (Antara Megapolitan) - Pegiat lingkungan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan keberadaan satwa yang harus dilindungi di kawasan Pegunungan Sanggabuana Karawang terancam punah menyusul maraknya aktivitas pertambangan dan perambahan hutan.
"Kami telah melakukan ekspedisi selama setahun terakhir di kawasan Pegunungan Sanggabuana, Kecamatan Tegalwaru," kata juru bicara Bara Rimba, Arip Munawir, di Karawang, Minggu.
Dari hasil ekspedisi, di kawasan pegunungan itu ditemukan sejumlah hewan yang telah dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Sejumlah hewan tersebut di antaranya kupu-kupu Raja dengan nama ilmiah Troides Amphrysus ada pada urutan nomor 203. Elang Alap (Accipitridae), Pekak Emas (Pelargopsis Capensis), Rangkong (Bucerotidae) dan masih banyak lainnya.
Tetapi keberadaan hewan yang harus dilindungi itu kini terancam. Sebab di kawasan pegunungan Sanggabuana cukup marak aktivitas pertambangan serta perambahan hutan.
Ia menyontohkan, kupu-kupu Raja dalam siklus hidupnya, mulai dari telur, ulat, kepompong hingga menjadi kupu-kupu itu bergantung terhadap satu jenis tanaman perdu bertipe tahunan dengan jenis Asclepias L.
"Ada habitat penting di Sanggabuana, salah satunya tanaman Kapas Cinde (Asclepias Curassavica) dan Bunga Balon (Asclepias Physocarpa). Ini merupakan bagian siklus hidup dari kupu-kupu Raja. Jika tanaman ini hilang, maka keberadaan mereka juga akan hilang," kata dia.
Arif berharap dengan banyaknya hewan yang dilindungi di Pegunungan Sanggabuana. Pemerintah setempat segera mengajukan untuk menaikkan status pegunungan Sanggabuana menjadi kawasan suaka margasatwa.
"Itu perlu dilakukan untuk melindungi ekosistem di wilayah pegunungan Sanggabuana," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Kami telah melakukan ekspedisi selama setahun terakhir di kawasan Pegunungan Sanggabuana, Kecamatan Tegalwaru," kata juru bicara Bara Rimba, Arip Munawir, di Karawang, Minggu.
Dari hasil ekspedisi, di kawasan pegunungan itu ditemukan sejumlah hewan yang telah dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Sejumlah hewan tersebut di antaranya kupu-kupu Raja dengan nama ilmiah Troides Amphrysus ada pada urutan nomor 203. Elang Alap (Accipitridae), Pekak Emas (Pelargopsis Capensis), Rangkong (Bucerotidae) dan masih banyak lainnya.
Tetapi keberadaan hewan yang harus dilindungi itu kini terancam. Sebab di kawasan pegunungan Sanggabuana cukup marak aktivitas pertambangan serta perambahan hutan.
Ia menyontohkan, kupu-kupu Raja dalam siklus hidupnya, mulai dari telur, ulat, kepompong hingga menjadi kupu-kupu itu bergantung terhadap satu jenis tanaman perdu bertipe tahunan dengan jenis Asclepias L.
"Ada habitat penting di Sanggabuana, salah satunya tanaman Kapas Cinde (Asclepias Curassavica) dan Bunga Balon (Asclepias Physocarpa). Ini merupakan bagian siklus hidup dari kupu-kupu Raja. Jika tanaman ini hilang, maka keberadaan mereka juga akan hilang," kata dia.
Arif berharap dengan banyaknya hewan yang dilindungi di Pegunungan Sanggabuana. Pemerintah setempat segera mengajukan untuk menaikkan status pegunungan Sanggabuana menjadi kawasan suaka margasatwa.
"Itu perlu dilakukan untuk melindungi ekosistem di wilayah pegunungan Sanggabuana," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017