Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilian Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan tujuh dari 14 partai politik daerah setempat tidak memenuhi persyaratan administrasi dan yang lainnya dapat menjadi peserta Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019.

"Tujuh partai yang tidak dapat mengikuti tersebut seperti Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra dan Partai Demokrat," kata Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik di Kabupaten Bekasi, Sabtu.

Menurut dia hal ini sudah berdasarkan rekapitulasi hasil penelitian administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Pasalnya ketujuh partai tersebut dianggap belum memenuhi persyaratan karena masih ditemukannya anggota Parpol (Partai Politik) yang umurnya belum mencapai 17 tahun.

Dan adanya kegandaan identitas serta ketidaksesuain data anggota parpol dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Hal ini dilakukan guna mengetahui kesiapan partai politik sebelum mengikuti pesta demokrasi 2019.

Dan juga ini diperoleh setelah KPU Kabupaten Bekasi melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap persyaratan administrasi yang telah diberikan masing-masing parpol pada saat penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Pemilu beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan untuk Parpol yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, sesuai dengan Pedoman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang ditandatangani Ketua KPU RI dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen administrasi tersebut mulai tanggal 18 November 2017 hingga 01 Desember 2018.

Namun bilamana sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak memberikan kelengkapan data maka dilarang untuk mengikutinya.

''Dalam hal ini masing-masing Parpol bisa berkonsultasi dengan KPU untuk memperbaiki syarat administrasinya,'' katanya.

Lanjut Idham menjelaskan dalam hal ini KPU hanya mengikuti aturan yang sudah sesuai dengan undang-undang srbagai pedoman semata.

Adapun 7 parpol lainnya yang sudah dianggap memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2019, diantaranya adalah PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai Berkarya, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Hanura.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017