Bogor, 21/11 (ANTARA) - Keputusan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor sebesar Rp2.002.000 telah mendapat rekomendasi dari bupati dan selanjutnya menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.

Sesuai hasil rapat Selasa (20/11) kemarin. Bupati telah merekomendasikan UMK Kabupaten Bogor Rp2.002.000. Surat rekomendasi ini telah dikirimkan ke Kanwil untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

"Saat ini kami (para pekerja) sedang menunggu persetujuan ditanda-tanganinya rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bogor oleh Gubernur. Kami harap Gubernur malam ini bisa menandatanganinya," kata Sukmayana Ketua Gabungan Serikat Buruh Bogor, di Bogor, Rabu.

Sukmayana menyebutkan, UMK Kabupaten Bogor pada 2013 telah ditetapkan sebesar Rp2.002.000 sesuai dengan hasil voting atau pemungutan suara langsung yang digelar dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang digelar Selasa (20/11) kemarin.

Sesuai dengan survei, angka kebutuhan hidup layak (KHL) 2012 mencapai Rp3.250.000. Dengan begitu UMK Kabupaten Bogor pada 2012 ditetapkan Rp1.269.000 nilai tersebut menjadikan upah buruh di Bogor jauh lebih rendah dari daerah lainnya.

Dengan perjuangan para buruh yang menggelar aksi penuntutan umpah, ditetapkan UMK 2013 sebesar Rp2.002.000.

"Nilai 2.002.000 ini menjadikan UMK Bogor tertinggi dari wilayah lainnya," kata Sukmayana.

Sesuai hasil kesepakatan, lanjut Sukmayana. Pihaknya akan mengawal rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bogor yang telah dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat, hingga surat tersebut ditandatangani.

Menurut Sukmayana, ditetapkannya UMK sebesar Rp2.002.000 sudah sesuai dengan harapan para pekerja.

Terkait ramalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor akan adanya pemutusan hubunga kerja (PHK) massal disusul dengan kenaikan UMK karena dianggap akan membebani para pengusaha lokal. Sukmayana berpendapat, sah-sah saja Apindo berpendapat demikian.

"Kita sudah mengukur kemampuan perusahaan. Memang dari dulu Apindo tidak pernah mendukung perjuangan kami. Saat UMK Rp1.269.000 mereka tetap menolak," katanya.

Menurut Sukmayana, silahkan Apindo melakukan PHK. Pihaknya akan terus berjuang, karena PHK memiliki mekanisme dan ada saksi bila perusahaan melakukan PHK sepihak.

"Kami akan terus mengawal. Setelah UMK ini disahkan oleh Gubernur. Maka kami akan mengawal langkah selanjutnya bila memang ada PHK massal. Karena setelah ini mungkin Apindo akan menempuh upaya hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Nuradi mengatakan, peningkatan UMK 2013 sudah ditetapkan dengan mempertimbangkan dua kepentingan baik buruh maupun pengusaha.

"Kita sudah mempertimbangkan dengan memperhatikan kedua pihak baik buruh maupun perusahaan," katanya.

Terkait upaya hukum yang akan dilakukan Apindo dengan penetapan UMK 2013, menurut Nuradi, sah-sah saja Apindo melakukan gugatan.


Laily R

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012