Karawang (Antara Megapolitan) - Ratusan gedung milik Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang tersebar di 30 kecamatan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Hampir semua gedung aset pemkab, seperti perkantoran, puskesmas, dan sekolah negeri belum memiliki IMB," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang Dedi Ahdiat di Karawang, Rabu.

Dedi Ahdiat mengakui bahwa bangunan yang merupakan aset pemkab relatif cukup banyak yang belum memiliki IMB. Bangunan-bangunan itu tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menangani permasalahan itu, di antaranya dengan menggulirkan program pemutihan IMB pada tahun 2018.

Program pemutihan IMB untuk gedung-gedung milik Pemkab Karawang didasarkan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Gedung.

Menurut dia, program pemutihan IMB itu tidak hanya gedung milik pemkab, tetapi rumah warga yang belum memiliki IMB juga bisa mengikuti program tersebut.

"Program pemutihan IMB khusus untuk gedung milik pemerintah itu gratis. Kalau bangunan milik masyarakat, dikenai 40 persen dari biaya retribusi yang harus dibayarkan," katanya.

"Rencananya program pemutihan itu mulai digulirkan pada bulan April 2018," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017