Bekasi, 16/11 (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merekomendasikan kepada gubernur besaran upah minimum kabupaten setempat pada 2013 sebesar Rp2.002.000.

"Nominal tersebut sudah disepakati antara pengusaha dan buruh yang disaksikan pemerintah daerah pada Rabu (14/11)," ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, Abdullah, di Cikarang, Kamis.

Menurut dia, besaran UMK tersebut sedang dikaji dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

"Besaran upah itu ditujukan untuk pekerja lajang," katanya.

Menurut dia, angka tersebut dinilai lebih kecil dari besaran upah minimum DKI Jakarta 2013 sebesar Rp2.216.243.

Namun demikian, kata dia, penetapan upah di Kabupaten Bekasi dibagi ke dalam empat sektor. Selain upah minimum yang dikhususkan untuk pekerja lajang, ada upah minimum yang ditetapkan untuk tiga kelompok lainnya.

Adapun besaran upah untuk pekerja Kelompok 3 sebesar Rp2.420.000. Sementara untuk pekerja Kelompok 2 sebesar Rp2.302.300. Untuk Kelompok 1, sebesar Rp2.042.400.

"Pembagian upah kepada setiap kelompok itu dibedakan dari jabatan, status pernikahan, serta industri masing-masing," ujarnya.

Abdullah berharap, kenaikan angka tersebut bisa menjadi ukuran para pekerja untuk bekerja sesuai dengan upah yang ditetapkan.

"Semoga bisa lebih kondusif dan meningkatkan produktifitas," katanya.
 

 Andi F
 

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012