Karawang (Antara Megapolitan) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan pembangunan pabrik kaca, PT Jatisari Lestari Makmur, di Jatisari, Karawang, Senin.

"Penyegelan dilakukan karena pihak pengusaha hanya mengantongi izin palsu. Lagi pula, pembangunannya melanggar Perda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) serta Perda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di Karawang.

Ia menyatakan bahwa pemkab tidak akan mengubah peruntukan lahan di Kecamatan Jatisari menjadi kawasan industri.

Bupati menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mempertahankan lahan pertanian di wilayah itu.

Cellica menjamin tidak akan ada perubahan tata ruang di Jatisari. Apalagi, pihak perusahaan yang akan membangun pabrik kaca itu telah melakukan perbuatan pidana dengan cara pemalsuan surat izin.

Izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PT Jatisari Lestari Makmur dengan nomor 503/13520/1400/IMB/V/DBMPTSP/2017 terindikasi palsu.

Dalam IMB yang beredar, itu dikeluarkan pada tanggal 17 Mei 2017. Kop surat IMB itu tertulis Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Padahal, lembaga yang mengeluarkan izin sudah berubah, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang Dedi Ahdiat mengatakan bahwa pihak perusahaan hanya mengantongi izin untuk pembangunan gudang seluas 3,5 hektare.

Akan tetapi, di lokasi ternyata ada kegiatan pembangunan seluas 10 hektare yang akan dibangun pabrik kaca.

Kepala Satpol PP Karawang Asip Suhendar mengatakan bahwa penyegelan di tiga titik lokasi pembangunan. Penyegelan tersebut dengan menempelkan stiker ukuran besar bertuliskan disegel.

"Penyegelan dilakukan setelah dilakukan penandatanganan berita acara penyegelan di lokasi. Pihak perusahaan telah menerima penyegelan itu," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah menyatakan kesediaannya untuk menghentikan kegiatan pembangunan PT Jatisari Lestari Makmur. Bahkan, pihak perusahaan bersedia membongkar bangunan di atas lahan tersebut.

"Kami mempersilakan pihak perusahaan membongkar bangunan di atas lahan pertanian itu. Janjinya pihak perusahaan siap membongkar bangunan itu selama 10 hari ke depan. Nanti akan terus kami pantau di lapangan," kata Asip.

Sementara itu, kegiatan pembangunan untuk pabrik kaca telah berlangsung di lokasi. Akan tetapi, saat dilakukan penyegelan, tidak ada kegiatan.

Informasi yang berhasil dihimpun, pihak pengusaha telah membeli lahan di Jatisari seluas 75 hektare. Lahan itu secara bertahap akan dibangun pabrik kaca.

Pihak perusahaan juga dikabarkan telah mengeluarkan uang senilai Rp3 miliar untuk mengurus perizinan ke Pemkab Karawang.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017