Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Provinsi Banten mencatat realisasi penerimaan pajak tahun 2024 mencapai Rp80,52 triliun atau 100,41 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp80,19 triliun dan tumbuh sebesar 13,53 persen.

Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna di Serang, Banten, Selasa, mengatakan seluruh jenis pajak dominan di Kanwil DJP Banten telah mengalami pertumbuhan positif menutup kinerja hingga akhir tahun 2024.

"Penerimaan perpajakan sektor dominan Banten Desember 2024 mayoritas tumbuh positif dari sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan," katanya.

Dua sektor tersebut menjadi kontribusi terbesar penerimaan pajak Banten tahun 2024. Dengan kontribusi masing-masing yakni sektor industri pengolahan sebesar 38,53 persen dan sektor perdagangan 24,74 persen terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Banten.

Ia juga menyebutkan dari capaian penerimaan pajak di Kanwil DJP Banten yakni Pajak Penghasilan Nonmigas sebesar Rp36,35 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) sebesar Rp43,35 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp39,62 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp778,66 miliar.

"Selain itu, target penerimaan pajak setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan DJP Banten sudah mencapai target 100 persen," katanya.

 

Baca juga: Pemkab Purwakarta andalkan 10 sektor pajak untuk raih PAD pada 2025

Baca juga: Realisasi pencapaian pajak daerah Purwakarta meningkat



 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025