Warga menangkap pria berinisial FY (26) yang mengancam menggunakan golok terhadap bocah  kelas 5 SD  berinisial MZ (11) dan merampas ponsel milik korban  di Jalan Kebon Pala III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Atas kejadian pada Rabu (8/1), pelaku disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun.

"Polisi sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Pemkot Depok beri pendampingan psikologis kepada anak korban begal HP

Peristiwa itu, kata Aditya, bermula saat korban dan dua rekannya sedang bermain game online melalui ponsel di sisi jalan.

Pelaku kemudian datang dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah golok agar korban segera menyerahkan ponsel miliknya.

"Meminta mereka untuk memasukkan handphone mereka ke plastik berwarna merah yang dibawa oleh pelaku sambil berkata .. masukin hp, masukin hp..," kata Aditya.

Baca juga: Polisi ungkap begal sepeda motor modus bohong senggol HP di Bogor

Salah seorang teman korban sontak melarikan diri dari lokasi dan meminta bantuan ke warga setempat dengan berteriak maling. Mendengar permintaan tolong itu, warga pun mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Pelaku kabur  dan ada seorang warga yang keluar dari rumah untuk mengejar pelaku, kemudian pelaku berhasil diamankan di sekitar tanggul oleh warga," tutur Aditya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel hasil curian hingga golok yang dipakai oleh pelaku untuk mengancam korban.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025