Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sintha Dec Checawaty menyebutkan mayoritas pengurus organisasi tersebut solid mengacu ke hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
"Ada dua Kadin atau lebih pun nantinya akan satu lagi, jadi tidak perlu diperuncing, sehingga ketika nanti Kadin menjadi satu lagi tidak ada yang dipermalukan, tetap solid," kata Sintha di Cibinong Kabupaten Bogor, Minggu.
Ia menegaskan Kadin Kabupaten Bogor mengacu pada hasil Munaslub Kadin Indonesia, dengan posisi Ketua Umum Anindya Novyan Bakrie, Dewan Penasihat Hashim Djojohadikusumo, dan Ketua Dewan Pertimbangan Arsjad Rasjid.
Baca juga: Pemkab Bogor berikan penghargaan kepada Kadin
Baca juga: Kadin gelar Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Bogor pada Kamis
Dari 93 pengurus Kadin Kabupaten Bogor, sekitar 80 pengurus di antaranya telah memiliki kartu tanda anggota (KTA) Kadin di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie.
Sintha menilai keputusan 12 anggota Kadin Kabupaten Bogor yang ber-KTA Kadin di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid merupakan hak dari masing-masing individu yang tidak bisa dilarang-larang.
Sebanyak 12 anggota tersebut terdiri dari 10 pengurus Gustav Manurung, Suherlan, Hilal Firmansyah, Rikardo Hermes Batlolone, Atis Tardiana, Hendrik Suherman, Yusar Briyan Sadela, Hendro Sektiawan, Akhmad Hidayatullah dan Lusiana Berlianty. Kemudian, dua anggota kehormatan, yakni TB Nasrul Ibnu, dan Enday Dasuki.
"Kalau yang 12 masih ber-KTA Bapak Arsjad Rasjid sesuai pemahamannya, saya menghargai keputusan itu," kata Sintha.
Baca juga: Kadin turun tangan bantu pengendalian inflasi di Kabupaten Bogor
Namun, Sintha menyayangkan pernyataan salah satu peserta rapat Rikardo Hermes Batlolone yang menyatakan bahwa Pengurus Kadin Kabupaten Bogor dengan KTA (kartu tanda anggota) Kadin di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie tidak sah.
"Itu sesuatu yang melampaui kewenangannya. Sampai saat ini pemerintah yang mempunyai wewenang untuk menyatakan sah atau tidaknya sebuah organisasi, tidak pernah menyatakan bahwa Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Anindia Bakrie tidak sah," jelas Sintha.
Ia menganggap rapat yang diikuti 12 anggota tersebut tidak kuorum dan tidak merepresentasikan Kadin Kabupaten Bogor.
"Sangat jauh dari cukup untuk memenuhi kuorum dalam mengambil sebuah keputusan," kata Sintha.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025