Depok, (Antara Megapolitan) - Koordinator Komisi Advokasi BPKN RI, Rizal E Halim mengatakan masyarakat atau konsumen perlu memperluas pemahaman terkait investasi ilegal sehingga dapat terlindungi dari maraknya praktik investasi ilegal yang sangat merugikan.

"Praktik investasi illegal ini selain meresahkan juga sangat merugikan masyarakat dan konsumen. Setidaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang 2007-2017 mencapai 105,8 triliun," kata Rizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Menurut catatan OJK, pada tahun 2016 tercatat 484 entitas yang dilaporkan masyarakat melalui layanan pengaduan OJK, 217 diantaranya dalam pengawasan OJK dan sisanya sebanyak 267 tidak dapat ditindaklanjuti karena alamat yang tidak jelas.

Semantara sepanjang Januari-Oktober 2017, OJK melalui Satgas Waspada investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas yang dipastikan merupakan investasi ilegal.

Untuk itu kata dia Komisi Advokasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI 2017-2020 mengadakan Forum Komunikasi Pengaduan Konsumen dengan Topik Perlindungan Konsumen Terhadap Praktek Investasi Ilegal di Semarang, Kamis (26/10)

Kegiatan ini dilakukan untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait investasi ilegal sehingga masyarakat dapat terlindungi dari maraknya praktek investasi ilegal yang sangat merugikan masyarakat.

Rizal menjelaskan bahwa kegiatan ini akan rutin dilakukan tidak hanya sebagai wadah pembelajaran untuk mendorong literasi keuangan tetapi juga media koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Sementara itu Wakil Ketua BPKN RI 2017-2020 Rolas Budiman Sitinjak menyatakan bahwa banyak masyarakat yang mudah tergiur mengikuti investasi tanpa berfikir panjang terhadap resiko tinggi.

Akibatnya masyarakat menjadi korban-korban investasi yang bermunculan di berbagai daerah yang merasa dirugikan akibat ikut investasi pada perusahaan yang berbentuk PT, CV ataupun koperasi ataupun merupakan pengembangan dari anak group perusahaan.

Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah ternyata jenis investasi tersebut merupakan investasi ilegal/bodong yang tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal ini OJK.

"BPKN selama ini telah mengeluarkan 136 rekomendasi dimana salah satunya terkait praktik investasi ilegal yang sebenarnya sudah cukup lama meresahkan masyarakat," ujarnya.***3***

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017