Jajaran Polsek Bolo, Polres Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap seorang buronan bandar narkoba jenis sabu terbesar di Pulau Sumbawa berinisial HRM (40) di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

"Terduga bandar terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap tadi subuh," ungkap Kapolsek Bolo AKP Nurdin saat dihubungi via WhatsApp di Bima, Sabtu.

Ia mengungkapkan, HRM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menjadi bandar sabu terbesar di Pulau Sumbawa, dengan wilayah peredaran Bima dan Dompu.

"Penangkapan-nya menindaklanjuti perintah Polda NTB dan Polres Bima sesuai surat permohonan bantuan penangkapan nomor: B/6891/XII/RES.4.2/2024 /Ditresnarkoba Polda NTB tertanggal 26 Desember 2024 dan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas / 07/I/2025/Satresnarkoba Polres Bima, tertanggal 8 Januari 2025," paparnya.

HRM merupakan Warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

"Yang bersangkutan memiliki aset di mana-mana, seperti tanah dan kebun yang banyak," ujarnya.

Nurdin meluruskan, penangkapan HRM murni hasil pengembangan dari dua anak buahnya yang tertangkap beberapa waktu lalu. Bukan berdasarkan postingan ‘kloter bandar sabu’ akun Facebook Badai NTB.

Baca juga: Polres Bogor ungkap peredaran narkoba jenis sabu 6,9 kg

Baca juga: Wah, satu kilogram sabu tak bertuan di pinggir pantai Bintan

Pewarta: Nur Imansyah, Ady Ardiansah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025