Puncak peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2025 dijadwalkan berlangsung di Pekanbaru, Riau, mengusung tema Pers Berintegritas Menunju Indonesia Emas.

Dijadwalkan, Presiden Prabowo Subianto menghadiri pada acara tahunan para insan pers se-Tanah Air itu.

Rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) akan berlangsung pada 6-10 Februari 2025.

Satu pertanyaan besar muncul tatkala membicarakan HPN ini, mengingat pada tahun lalu kepengurusan PWI di tingkat pusat terjadi gonjang ganjing, lantaran diterpa kasus yang diduga terjadi penggelapan. Masalah yang berlarut-larut tersebut, menimbulkan dualisme kepengurusan di PWI Pusat, antara yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang hasil Kongres Luar Biasa PWI pada 18 Agustus 2024, dengan Hendry Ch Bangun hasil Kongres XXV di Bandung 27 September 2023. Kepengurusan yang dipimpin Zulmansyah tidak mengakui kepengurusan Hendry, sedangkan Hendry berkukuh masih menjadi Ketua Umum PWI Pusat untuk periode 2023-2028.

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang diketuai Sasongko Tedjo, memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024. Sementara pada hari yang sama, Hendry langsung bereaksi bahwa dia mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian kepada dirinya karena dianggap ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dewan Kehormatan dinilai telah bertindak melampaui kewenangannya. Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi. "Lima anggota Dewan Kehormatan bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa.

baca juga: https://www.antaranews.com/berita/4200702/dewan-kehormatan-berhentikan-ketua-umum-pwi-hendry-ch-bangun
baca juga: https://www.antaranews.com/berita/4200987/ketua-pwi-pusat-hendry-bangun-kecam-putusan-dk-pwi-yang-berhentikannya

Terkait dugaan adanya penggelapan, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Helmi Burman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/1) menjelaskan telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun. "Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran pasal 372, 374, dan 378 KUHP," kata Helmi Burman.

Helmi menyebutkan kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback (pengembalian dana) untuk Forum Humas BUMN. Selain cashback, menurut Helmi, penyelewengan lainnya dana uji kompetensi wartawan (UKW) terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024, yaitu aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp691 juta. Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan. 

Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat meliputi pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara. Helmi menegaskan laporan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum. "Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri," kata Helmi.

Menurut Helmi kasus yang sekarang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tersebut telah memanggil empat pengurus PWI Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun dan mantan Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, serta pihak-pihak lainnya. Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai saksi kunci dijadwalkan berlangsung Rabu (8/1) sampai Jumat (10/1) di Polda Metro Jaya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut belum memberikan jawaban namun dirinya menyebutkan akan mengecek dahulu.

Sedangkan kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi SH MH, pada 18 November 2024 mengeluarkan keterangan tertulis yang juga diunggah di pwi.or.id, bahwa Hendry menegaskan legitimasi posisinya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menempuh langkah hukum dan administratif untuk menjaga integritas organisasi, termasuk mengajukan pemblokiran ulang Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi yang disetujui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Langkah ini didasarkan pada Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang memberikan kewenangan kepada Ketua Umum untuk mewakili organisasi secara sah.

Pemblokiran AHU ini tidak memengaruhi keabsahan SK Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI. Kurniadi juga menyoroti tindakan Sasongko dan Nurcholis dari Dewan Kehormatan PWI yang sebelumnya mengajukan permohonan pemblokiran AHU ke Kemenkumham. Tindakan tersebut melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Nurcholis telah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan PWI sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum. 

Kurniadi juga menegaskan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta tidak memiliki dasar hukum. KLB itu dinilai melanggar AD/ART PWI karena dilakukan tanpa melibatkan unsur resmi organisasi. Langkah hukum yang diambil, termasuk melaporkan tindakan Sasongko dan Nurcholis kepada pihak berwenang, mempertegas posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI yang sah. Dengan dukungan hukum yang jelas dan jalur administratif yang sah, Hendry Ch Bangun memastikan PWI tetap menjadi organisasi yang melindungi dan mendukung para wartawan di Indonesia. “PWI akan terus berdiri kokoh sebagai wadah yang menjaga integritas dan profesionalisme jurnalistik di Tanah Air. 

Pers tak mungkin bisa berperan maksimal bagi bangsa dan negara bila tak mampu menyelesaikan persoalan internalnya. Semoga insan pers kembali bersatu dan momentum HPN yang segera tiba, menjadi pengingat untuk seluruh pihak untuk bersatu kembali.

Persiapan hajatan

Tak lama lagi, PWI akan menggelar hajatan Peringatan HPN dan persiapannya pun telah digaungkan.

Zulmansyah Sekedang mengatakan HPN 2025 merupakan forum sinergi antarkebersamaan dan solidaritas insan pers. Ia menyebutkan persiapan memperingati HPN telah 80 persen. HPN 2025 akan dirangkaikan dengan acara Rakernas Seksi Wartawan Olahraga (SIWO), Konvensi Media Massa, seminar, dan kegiatan bakti sosial.

Bahkan disebutkan pula bahwa Penanggung Jawab Puncak Acara HPN Nurjaman Mochtar menjelaskan bahwa kehadiran Presiden Prabowo Subianto pada acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2025 dapat menjadi sinyal kuat akan komitmen pemerintah dalam mendukung kemajuan dunia pers. Panitia pun akan segera berkoordinasi dengan Istana melalui Sekretariat Negara untuk mengundang Presiden Prabowo menghadiri langsung puncak HPN pada 9 Februari 2025 di Pekanbaru, Riau .

Baca juga: Kehadiran Presiden Prabowo pada puncak HPN 2025 sinyal kuat dukung kemajuan dunia pers

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, kehadiran presiden selalu menjadi momen penting yang menegaskan perhatian pemerintah terhadap dunia pers," ujarnya.  Selain menyampaikan pidato, Presiden Prabowo juga diharapkan akan melakukan dialog singkat dengan para pelaku industri pers yang akan hadir dalam acara tersebut.

Ketua Panitia HPN 2025 Marthen Selamet Susanto menjelaskan bahwa tema "Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas" relevan dengan visi besar Indonesia menuju 2045 sebagai negara maju. Acara HPN 2025 akan diisi dengan berbagai diskusi tematik yang membahas isu-isu strategis pada era digital.

Di tengah pergulatan yang ada dalam kepengurusan PWI Pusat, bisa saja merembet ke pengurus di tingkat wilayah dan cabang, pembenahan organisasi perlu dilakukan, jangan sampai organisasi profesi kewartawanan ini pecah.

Dengan dualisme kepengurusan tersebut, hanya kerugian yang didapat. Dewan Pers, misalnya, melarang PWI menggunakan fasilitas kantor di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Lalu tidak mengizinkan PWI, selaku lembaga penguji, menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) baik secara mandiri maupun difasilitasi. Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 yang mulai berlaku 1 Oktober 2024 dikeluarkan menyikapi dualisme kepengurusan PWI yang belum menemukan titik terang. Dewan Pers juga meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi. Bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya. 

Baca juga: In Memoriam - Atmakusumah pendekar pers

Pewarta: Budi Setiawanto/Ilham Kausar/Narda Margaretha Sinambela

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025