Bogor (Antara Megapolitan) - Pembangunan pusat perbelanjaan Transmart di Jl KH Abdullah Bin Nuh Kota Bogor, Jawa Barat, menuai polemik, karena izin mendirikan bangunan (IMB) masih dalam proses, tapi pengerjaan sudah berjalan.

Hal tersebut mendorong organisasi kemahasiswaan KAMMI berunjukrasa di Balai Kota, Selasa, mendesak wali kota untuk membongkar bangunan tersebut.

"Padahal jelas diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2006, bahwa pendirian gedung wajib memiliki IMB. Tapi pembangunan Transmart sudah dimulai sejak 2017, sampai saat ini belum mengantongi IMB," kata Arif Sibghotullah, koordinator KAMMI Bogor.

Menurutnya IMB merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum mendirikan bangunan. Pemkot Bogor harus mengevaluasi besar-besaran terkait permasalahan tersebut. Kenapa pembangunan sudah berjalan hingga kurang lebih enam bulan, telah berdiri dua lantai tanpa IMB.

"Dimana peran Pemkot Bogor dan dinas terkait, seakan-akan terjadi pembiaran, atau terkesan tutup mata, ada apa sebenarnya," kata Arif.

Arif menyebutkan perlu ada ketegasan dalam menangani permasalahan tersebut dan KAMMI Bogor mendesak pemerintah kota harus berani menggusur pengusaha nakal tanpa tembang pilih.

"Pembangunan Transmart di berbagai kota juga bermasalah seperti Padang, Cirebon, dan Cilegon. KAMMI Bogor akan terus mengawal proses permasalahan Transmart Bogor," kata Arif.

Menanggapi polemik Transmart, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan pihak Transmart pernah datang ke Balai Kota tahun 2016 lalu menyampaikan rencana pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peruntukkannya, serta tidak menimbulkan persoalan baru seperti kemacetan dan lainnya.

Menurutnya pembangunan pusat belanja di pinggir kota jika konsepnya matang diharapkan dapat mengurangi aktivitas padat di pusat kota dan mengurangi mobilitas warga dari wilayah Bogor Barat ke pusat kota.

"Saya persilahkan Transmart mengurus semua izin sesuai prosedur," kata Bima.

Pertengah September 2017 lanjut Bima, dirinya mendapat laporan dari warga bahwa pembangunan pusat perbelanjaan tersebut sudah berjalan bahkan sudah naik beberapa lantai dan aktivitas malam yang mengganggu warga.

"Tanggal 28 September saya sidak ke lokasi dan sangat kaget melihat pembangunan yang sudah jauh, karena IMB masih berproses," katanya.

Bima mengatakan dirinya telah menegur aparat wilayah dan Dinas Perumahan dan Pemukiman yang lalai sehingga pembangunan pusat perbelanjaan tersebut sudah berjalan tanpa IMB.

"Saya minta saat itu juga pembangunan dihentikan dan Satpol PP telah melakukan dua kali teguran, dan juga telah memanggil pihak Transmart," katanya.

Sampai saat ini lanjut Bima, pembangunan pusat perbelanjaan tersebut masih dihentikan, tidak ada aktivitas di lokasi, dan terus diawasi oleh Satpol PP serta aparatur wilayah.

Menurutnya, izin Transmart masih berproses, saat ini sedang masuk proses kajian di PUPR, dan setelah itu dibahas kajian di PUPR lalu dibahas lagi oleh Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG).

"Saya pastikan pembangunan Transmart harus sesuai dengan aturan dan rekomendasi yang diberikan oleh tim kajian dan pembangunan tidak boleh dilanjutkan selama IMB belum diterbitkan," kata Bima.

Bima menegaskan apa yang telah terjadi bukan karena pembiaran, tetapi ia mengaku kecolongan karena seharusnya Dinas Perumahan dan Pemukiman serta aparatur di wilayah lebih sigap dalam mengawasinya.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017