Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menutup secara paksa operasional dua perusahaan di bantaran Kali Bekasi, Rabu siang, karena terbukti sengaja membuang limbah berbahayanya ke sungai tanpa mekanisme pengolahan.
"Dua perusahaan disegel, enggak boleh beroperasi sampai kewajibannya dipenuhi. Pabrik ini banyak pelanggarannya," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu.
Dua perusahaan itu PT Prima Kremasindo yang memproduksi minuman ringan kemasan dan PT Prima Baja Utama yang bergerak dalam usaha pengolahan baja.
Upaya penghentian sementara operasional dua perusahaan di Kecamatan Bantargebang itu dilakukan Rahmat bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup setempat melalui agenda inspeksi mendadak.
PT Prima Kremasindo diketahui menghasilkan limbah berbahaya berupa bahan bakar batu bara yang diduga dibuang ke Kali Bekasi tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang direkomendasikan pihaknya.
Dalam Sidak tersebut, rombongan wali Kota Bekasi mendapati tumpukan batu bara bekas bahan bakar produksi di area belakang pabrik dekat tepi sungai.
Selain itu, kata Rahmat, aktivitas produksi yang sudah berjalan sejak 2011 itu dipastikan belum memperoleh izin operasional dari instansi terkait.
"Pelanggaran yang terjadi di antaranya tidak memiliki dokumen, melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS), tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak memiliki izin untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)," katanya.
Kemudian perusahaan itu juga tidak memiliki surat izin pembuangan limbah cair (SIPLC), izin pengambilan air tanah, dan limbah B3 yang tidak dilokalisasi sehingga langsung masuk ke sungai.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan PT Prima Baja Utama diketahui tidak dilengjapi dengan (IPAL) sehingga tingkat keasaman dari limbahnya melebihi baku mutu.
"Kandungan limbah itu bisa merusak ekosistem sungai, sehingga kita segel sampai manajemen mau memperbaiki kesalahannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Dua perusahaan disegel, enggak boleh beroperasi sampai kewajibannya dipenuhi. Pabrik ini banyak pelanggarannya," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu.
Dua perusahaan itu PT Prima Kremasindo yang memproduksi minuman ringan kemasan dan PT Prima Baja Utama yang bergerak dalam usaha pengolahan baja.
Upaya penghentian sementara operasional dua perusahaan di Kecamatan Bantargebang itu dilakukan Rahmat bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup setempat melalui agenda inspeksi mendadak.
PT Prima Kremasindo diketahui menghasilkan limbah berbahaya berupa bahan bakar batu bara yang diduga dibuang ke Kali Bekasi tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang direkomendasikan pihaknya.
Dalam Sidak tersebut, rombongan wali Kota Bekasi mendapati tumpukan batu bara bekas bahan bakar produksi di area belakang pabrik dekat tepi sungai.
Selain itu, kata Rahmat, aktivitas produksi yang sudah berjalan sejak 2011 itu dipastikan belum memperoleh izin operasional dari instansi terkait.
"Pelanggaran yang terjadi di antaranya tidak memiliki dokumen, melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS), tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak memiliki izin untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)," katanya.
Kemudian perusahaan itu juga tidak memiliki surat izin pembuangan limbah cair (SIPLC), izin pengambilan air tanah, dan limbah B3 yang tidak dilokalisasi sehingga langsung masuk ke sungai.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan PT Prima Baja Utama diketahui tidak dilengjapi dengan (IPAL) sehingga tingkat keasaman dari limbahnya melebihi baku mutu.
"Kandungan limbah itu bisa merusak ekosistem sungai, sehingga kita segel sampai manajemen mau memperbaiki kesalahannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017