Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan, mengungkap tindak pidana penambangan ilegal galian C di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (23/12) siang, sekitar pukul 14.00 WITA, dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea L.Toruan.

"Untuk pelaku diketahui berinisial MSB (28) warga Kota Banjarbaru diamankan oleh petugas saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah di sekitar lokasi," ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono di Banjarbaru, Rabu.

Haris mengatakan untuk barang bukti yang disita petugas dalam kasus tersebut yaitu satu unit alat berat jenis Excavator PC 200 merk Hitachi warna jingga dan satu unit buku merk SIDU, berisikan catatan rekap hasil penjualan tanah uruk.

Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa pihaknya usai mendapatkan informasi kemudian menindaklanjuti di mana saat tiba dilokasi petugas mendapati pelaku sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah merah.

Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukannya tidak mempunyai izin atau legalitas terkait perizinan ataupun izin usaha pertambangan dari instansi terkait atas temuan tersebut yang bersangkutan dan barang bukti di amankan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Polres Sukabumi panggil tiga perusahaan tambang yang beroperasi di selatan Sukabumi

 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024