Bekasi (Antara Megapolitan) - Muhammad Hidayat S mengaku tawaran pengacara untuk memberikan pembelaan itu datang saat dirinya menjalani penyidikan di Polda Metro Jaya.

Sebanyak 48 pengacara melakukan pendampingan hukum terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian mantan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan, Muhammad Hidayat S., Rabu.

"Saya tidak meminta, itu inisiatif mereka," kata Hidayat di Bekasi.

Pernyataan itu disampaikan pelapor putra Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, saat menjadi terdakwa di sela sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu.

Namun, majelis hakim hanya memperbolehkan sepuluh dari 48 pengacara saja yang mendampingi Hidayat saat sidang berjalan.

"Kebetulan 10 di antaranya sudah saya kenal," katanya.

Menurut dia, seluruh pengacara itu saat ini tergabung menjadi Tim Advokasi Muhammad Hidaya S. (TAHMI).

Selain itu, tim tersebut juga tergabung dalam aliansi advokat muslim NKRI yang konsen membela aktivis tersangkut tindak pidana.

Tim itu pula yang mendampingi Ustaz Alvian Tanjung yang menjadi tersangka karena ceramahnya.

Hidayat menjadi tersangka setelah mentransmisikan video saat M. Iriawan berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan Istana Negara pada tanggal 4 November 2016.

Warga Perumnas I Bekasi Barat, Kota Bekasi, itu diduga menghina Iriawan atas pernyataan yang menunduh kelompok masyarakat tertentu yang kemudian diunggah kembali dan diberi judul "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar Serang Massa HMI. Ini Buktinya".

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017