Sukabumi (Antara Megapolitan) - SK Wali Kota sudah keluar beberapa bulan lalu, angkutan umum daring ini masih beroperasi sehingga kembali memicu terjadinya pergolakan di kalangan penarik angkot konvensional, imbasnya pada hari ini beberapa trayek angkot tidak beroperasi.

Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat kembali menegaskan melarang angkutan umum berbasis daring untuk beroperasi karena belum adanya izin di wilayah itu.

"Surat Keputusan Wali Kota Sukabumi M Muraz tentang Pembekuan Operasional Angkutan Umum Berbasis Daring masih berlaku dengan masa satu tahun dan hingga kini belum dicabut," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di sela menerima ratusan penarik angkot konvensional di Balaikota Sukabumi, Selasa.

Bahkan, pihaknya juga menyayangkan ulah pengurus dan pengelola angkutan umum daring yang menganggap SK tersebut bohong. Ini merupakan sikap arogansi dari pengelola ojek dan taksi daring di Sukabumi.

Maka dari itu, pemerintah setempat akan bertindak tegas jika pengelola angkutan umum daring tidak segera mengurus perizinan dan tetap beroperasi. Ini bertujuan untuk menghindari gesekan antara penarik angkot/ojek konvensional dengan berbasis daring.

"Kami menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan Kota Sukabumi agar segera memanggil dari pengurus kedua belah pihak, kelompok kerja usaha (KKU) dan organda untuk menyelesaikan permasalahan ini," tambahnya.

Di sisi lain, Fahmi mengatakan pihaknya juga bingung setelah Peraturan Menteri Perhubungan 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek "dieksekusi" oleh Mahkamah Agung (MA).

Sehingga saat ini tidak ada aturan yang mengikat tentang keberadaan angkutan umum berbasis daring. Untuk itu, pihaknya masih menunggu hasil keputusan MA tersebut terkait petunjuk dan pelaksanaannya di daerah.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017