Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, belum mendapat informasi dan menerima surat cegah tangkal (cekal) terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dari KPK menyusul penetapan Hasto.
"Tidak ada, kami belum ada dan monitor itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Selasa.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca juga: KPK tetapkan Hasto Kristiyanto tersangka terkait suap Harun Masiku
Baca juga: Hasto juga ditetapkan KPU sebagai tersangka perintangan penyidikan
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Tidak ada, kami belum ada dan monitor itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Selasa.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca juga: KPK tetapkan Hasto Kristiyanto tersangka terkait suap Harun Masiku
Baca juga: Hasto juga ditetapkan KPU sebagai tersangka perintangan penyidikan
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024